Pemkab Inhil Dukung Ranperda Baca Al-Qur’an
- 31 Mar 2026 18:56 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pendidikan karakter baca tulis Al-Qur’an. Dukungan ini sejalan dengan misi daerah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing, beriman, serta berakhlak mulia.
Dukungan tersebut disampaikan Bupati Indragiri Hilir yang diwakili Asisten Administrasi Umum, Fadillah, dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin 30 Maret 2026 malam. Pemerintah daerah menilai Ranperda ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pendidikan karakter berbasis nilai keagamaan di kalangan generasi muda.
| Baca juga: Pemkab Inhil Terima Kunjungan Wakapolda Riau |
Dalam keterangannya, Fadillah menyampaikan bahwa keberadaan Ranperda ini diharapkan mampu meningkatkan kemampuan peserta didik dalam membaca dan menulis Al-Qur’an, sekaligus mengamalkan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.
“Penguatan pendidikan karakter berbasis nilai keagamaan merupakan investasi jangka panjang dalam membangun generasi yang tangguh, berintegritas, dan tidak kehilangan jati diri di tengah perkembangan zaman,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak dalam mendukung implementasi regulasi tersebut. “Kami berharap adanya sinergi antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuhnya budaya religius di Indragiri Hilir,” tambahnya.
Lebih lanjut, Fadillah berharap Ranperda ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam memajukan pendidikan, khususnya terkait baca tulis Al-Qur’an di seluruh wilayah Inhil. “Semoga regulasi ini mampu memberikan arah yang jelas dalam pengembangan pendidikan keagamaan di daerah,” katanya.
Dalam penerapannya, pemerintah daerah juga menegaskan sejumlah ketentuan agar pelaksanaan Ranperda tetap relevan dengan kondisi saat ini. Di antaranya, regulasi ini hanya berlaku bagi peserta didik beragama Islam dengan tetap menjunjung tinggi prinsip toleransi.
Selain itu, pelaksanaan pendidikan karakter baca tulis Al-Qur’an diharapkan memanfaatkan teknologi digital, dengan tetap memperhatikan ketersediaan sarana dan prasarana, khususnya di wilayah terpencil. Tenaga pendidik juga diharuskan memiliki kompetensi profesional yang dibuktikan dengan ijazah atau sertifikat berlisensi negara maupun dari lembaga resmi yang diakui sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....