Golongan Diberikan Keringanan Boleh Mengganti Puasa Ramadhan Membayar Fidyah

  • 31 Mar 2026 11:38 WIB
  •  Bintuhan

RRI.CO.ID, Bintuhan - Dalam ajaran Islam, puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Namun, terdapat beberapa golongan yang diberikan keringanan untuk tidak berpuasa dan menggantinya dengan membayar fidyah, yaitu memberi makan kepada orang miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.

Golongan pertama adalah orang yang sudah lanjut usia (lansia) dan tidak lagi mampu berpuasa karena kondisi fisik yang lemah. Dalam hal ini, mereka tidak diwajibkan mengganti puasa (qadha), melainkan cukup membayar fidyah untuk setiap hari yang ditinggalkan.

Kedua, orang yang menderita sakit kronis atau penyakit yang tidak ada harapan sembuh. Jika puasa justru membahayakan kondisi kesehatannya, maka ia diperbolehkan tidak berpuasa dan menggantinya dengan fidyah, tanpa kewajiban qadha.

Ketiga, ibu hamil dan menyusui dalam kondisi tertentu. Jika mereka khawatir terhadap keselamatan bayi atau anaknya (bukan hanya dirinya), sebagian ulama berpendapat bahwa selain mengganti puasa (qadha), juga dianjurkan membayar fidyah. Namun, dalam kondisi hanya khawatir pada diri sendiri, cukup mengganti puasa saja tanpa fidyah.

Selain itu, orang yang menunda qadha puasa hingga datang Ramadhan berikutnya tanpa alasan yang dibenarkan, menurut sebagian pendapat ulama, juga dikenakan kewajiban membayar fidyah di samping tetap harus mengqadha puasanya. Fidyah biasanya berupa makanan pokok yang diberikan kepada fakir miskin, dengan takaran sesuai ketentuan yang berlaku (sekitar satu porsi makanan atau setara bahan pokok per hari yang ditinggalkan). Dengan adanya ketentuan fidyah ini, Islam menunjukkan kemudahan dan kasih sayang kepada umatnya, terutama bagi mereka yang benar-benar tidak mampu menjalankan ibadah puasa.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....