Penerapan PP TUNAS, Berikut Tanggapan Orang Tua
- 31 Mar 2026 08:22 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Sungailiat - Pembatasan akun media sosial bagi anak di bawah umur 16 tahun sudah diberlakukan secara bertahap oleh Kementerian Komunikasi dan Digital sejak 28 Maret 2026. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Menanggapi hal tersebut, Tri, warga Sungailiat berpendapat bahwa pembatasan ini sudah sewajarnya dilakukan. Sebab, di zaman sekarang ini fenomena anak-anak kecanduan HP sudah bukan hal baru lagi.
"Hampir tiap hari anak saya main HP terus, main Tiktok, main Roblox, sampai nggak tahu waktu, nggak ingat belajar, dampaknya dia nggak tahu materi pelajaran. Makanya saya setuju media sosial dibatasi biar mereka ingat waktu, ga main HP terus," ucap Tri pada 30 Maret 2026.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Ahmad, warga Sungailiat juga menyetujui pembatasan media sosial. Ia mengaku resah anaknya kerap bermain media sosial hingga tengah malam.
| Baca juga: Titip Pesan Warga di Harlah Pancasila |
"Saya sangat setuju dengan peraturan pembatasan media sosial. Soalnya tiap hari anak saya main game, dari pulang sekolah sampai malam, kalau lagi libur dari pagi malah, mana susah dinasehati pula," ujar Ahmad.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....