Polres Bantul Sita Delapan Botol Miras Ilegal di Wilayah Kasihan
- 28 Mar 2026 22:45 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Bantul – Polres Bantul terus menegaskan komitmennnya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Terbukti, Polres Bantul berhasil mengamankan delapan botol miras ilegal di wilayah Kapanewon Kasihan pada Jumat, 27 Maret 2026 malam.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto menjelaskan, penindakan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah akan adanya peredaran miras di lingkungan mereka. Bertindak cepat, pukul 21.00 WIB tim Samapta Polres Bantul bersama personel Unit Turjawali langsung menuju lokasi tepatnya di Dusun Toyono, Bangunjiwo, Kasihan.
“Anggota kami melakukan penyelidikan mendalam di lokasi tersebut. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan botol miras jenis AL berukuran 600 mililiter yang siap edar,” ucapnya.
Barang bukti tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial RS (32), warga Purworejo, Jawa Tengah. Selanjutnya, barang bukti dibawa ke Mapolres Bantul untuk proses selanjutnya.
“Seluruh barang bukti telah kami sita dan dibawa ke Mapolres Bantul untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Rita menambahkan, operasi tersebut merupakan implementasi dari Surat Telegram Kapolda DIY mengenai penindakan peredaran miras dan perjudian, serta Instruksi Kapolres Bantul terkait Cipta Kondisi Kamtibmas.
“Instruksi tersebut kami implementasikan dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk membongkar praktik peredaran miras ilegal di Bumi Projotamansari,” katanya.
Tak lupa, Kasi Humas juga meminta masyarakat untuk proaktif dalam melaporkan tindak peredaran miras di lingkungannya. Pasalnya, miras kerap menjadi pemicu aksi kriminalitas di jalanan maupun gangguan ketertiban umum.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal di Bantul. Kegiatan serupa akan terus kami masifkan demi menjamin rasa aman bagi masyarakat,” ucapnya menegaskan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....