111 Napi Rutan Ponorogo dapat Remisi Idul Fitri
- 27 Mar 2026 20:06 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Ponorogo - Sebanyak 111 narapidana (napi) Rutan Kelas II-B Ponorogo mendapat remisi khusus (RK) atau pengurangan masa pidana pada momentum Idul Fitri 1447 Hijriyah. Mereka dinyatakan telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.
Kepala Rutan Kelas II-B Ponorogo, Muhammad Agung Nugroho mengatakan, dari 111 napi yang mendapat remisi, empat orang dinyatakan bebas. Rinciannya tiga orang langsung bebas, sedangkan satu orang lainnya dibebaskan seusai menjalani subsider atau hukuman pengganti.
"Tentunya persyaratannya harus sudah menjalani minimal enam bulan penjara. Disamping itu harus memenuhi persyaratan substantif ya di antaranya berkelakuan baik, tidak ada pelanggaran di dalam rutan," ungkapnya, Jum'at (27/3/2026).
Adapun besaran remisi yang diterima para napi bervariasi. Mulai 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari dan dua bulan.
Mereka yang mendapat remisi rata-rata tersandung kasus pidana umum, salah satunya kriminalitas. Meski begitu, 111 napi yang mendapatkan kado remisi pada momen Idul Fitri, enam di antaranya terlibat kasus korupsi
"Yang dapat remisi ya, rata-rata kasusnya kriminal," jelasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....