Remisi Idulfitri Jadi Motivasi Perubahan Warga Binaan

  • 19 Mar 2026 17:01 WIB
  •  Jambi

RRI.CO.ID,Jambi - Pemberian remisi Khusus Hari Raya Idulfitri bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Hal itu disampaikan Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi Irwan Rahmat Gumilar, terkait pengajuan usulan remisi Hari Raya Idulfitri bagi para warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Dirinya menegaskan bahwa remisi merupakan hak yang diberikan negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik. “Selama tidak melakukan pelanggaran dan aktif mengikuti pembinaan, mereka berhak mendapatkan remisi,” katanya, Kamis 19 Maret 2026.

Ia berharap, melalui remisi ini warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan bekal perubahan yang positif.

“Harapannya mereka bisa diterima kembali di tengah masyarakat dan mendapatkan dukungan untuk melanjutkan kehidupan yang lebih baik,” ujarnya.

Sementara itu sebanyak 3.666 narapidana yang menjadi warga binaan di Lapas dan Rutan yang ada di Provinsi Jambi diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri tahun 2026.

Mayoritas usulan merupakan Remisi Khusus I (RK1), yaitu sebanyak 3.650 orang , sedangkan 16 orang lainnya RK2 yang akan langsung bebas karena karena masa hukumannya habis setelah dikurangi remisi yang didapatkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....