Ribuan Warga Binaan Jambi Diusulkan Terima Remisi Idulfitri
- 19 Mar 2026 16:52 WIB
- Jambi
RRI.CO.ID,Jambi - Sebanyak 3.666 narapidana yang menjadi warga binaan di Lapas dan Rutan yang ada di Provinsi Jambi diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri tahun 2026. Dari jumlah tersebut, 16 orang di antaranya mendapatkan RK 2, dan akan langsung bebas setelah menerima remisi karena masa hukumannya habis setelah dikurangi remisi yang didapatkan. Hal itu disampaikan Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi Irwan Rahmat Gumilar.
Menurutnya, mayoritas usulan merupakan Remisi Khusus I (RK1).
| Baca juga: Bantuan Helikopter Untuk Penanganan Karhutla |
“Sebanyak 3.650 orang diusulkan mendapat RK1, sedangkan 16 orang lainnya RK2 yang artinya bisa langsung bebas saat Idulfitri,” ujarnya, Kamis 19 Maret 2026.
Ia menjelaskan, sebagian besar warga binaan berasal dari Lapas Jambi yang memiliki jumlah penghuni terbanyak, dengan kasus didominasi tindak pidana narkotika atau narkoba. Untuk besaran remisi, diberikan secara bervariasi mulai dari 15 hari hingga 1 bulan. Kakanwil juga memastikan tidak ada narapidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang langsung bebas pada momentum Idulfitri tahun ini.
Menurutnya, hal tersebut bukan karena tidak ada yang mendapatkan remisi, melainkan tidak ada yang memenuhi syarat untuk Remisi Khusus II (RK2).
“Kalau remisi tetap ada untuk napi tipikor, tetapi yang langsung bebas (RK2) itu tidak ada,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pemberian remisi tetap mengacu pada aturan yang berlaku dan diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif. Penyerahan SK Remisi dilakukan secara simbolis di Lapas Kelas IIA Jambi, dan serentak secara nasional masing-masing Lapas dan rutan menyampaikan informasi pemberian Remisi setelah sholat Hari Raya Idulfitri
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....