Satgas ODC Berhasil Menangkap Narapidana Pelarian dari Lapas Wamena
- 17 Mar 2026 14:01 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura - Personel Satgas Operasi Damai Cartenz (ODC) 2026, berhasil menangkap seorang narapidana yang sebelumnya kabur dari Lapas Wamena. Narapidana tersebut di tangkap di Kompleks Perumahan Eselon II, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Senin (16/03/2026), sekitar pukul 17.50 WIT.
Narapidana yang diamankan diketahui bernama Ferly Wesabla alias Ferlin (22), warga Kompleks Telkomsel, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo. Penangkapan dilakukan setelah aparat memperoleh informasi mengenai keberadaan yang bersangkutan di wilayah tersebut.
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes. Pol. Yusuf Sutejo mengatakan, berdasarkan proses penyelidikan, tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz Sektor Yahukimo melakukan pemantauan terhadap pergerakan pelaku yang saat itu menggunakan sepeda motor menuju rumah keluarganya di kawasan perumahan Eselon II. Saat hendak diamankan, pelaku sempat berupaya melarikan diri dan bersembunyi di area semak-semak di sekitar lokasi, namun aparat keamanan berhasil melakukan pengejaran dan akhirnya mengamankan pelaku.
“Ferly Wesabla diketahui merupakan salah satu narapidana yang sebelumnya melarikan diri dari Lapas Klas IIB Wamena pada Selasa, 25 Februari 2025 bersama enam orang terpidana lainnya. Selain itu, berdasarkan data kepolisian, yang bersangkutan juga diketahui tergabung dalam kelompok kriminal bersenjata (KKB) Kodap XVI Yahukimo, Batalyon Yalennang,” kata Kombes. Pol. Yusuf Sutejo, Selasa (17/03/2026).
Dijelaskan, terdapat enam orang narapidana berhasil berhasil kabur bersama Ferly Wesabla alias Ferlin, mereka diantaranya adalah Penias Heluka alias Kopi Tua yang merupakan salah satu pimpinan KKB Yahukimo, Nelis Helika bin Hendrik Heluka, Rio Elopere bin Jani Elopere, Ariel Sonyap alias Simon Sonyap, Segius Asso dan Welinton Kogoya alias Ula, namun saat pelarian Welinton Kogoya alias Ula ditangkap langsung oleh petugas disekitar area lapas.
Pelaku juga merupakan terpidana dalam perkara pembunuhan terhadap anggota Polres Yahukimo, Bripda. Oktovianus Buara, yang terjadi pada tahun 2024 dan sebelumnya telah divonis bersalah oleh pengadilan.
“Dalam proses penangkapan tersebut, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berada dalam penguasaan pelaku, di antaranya satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, satu headset Robot warna hitam, charger handphone, tas noken, korek api gas warna kuning, serta satu buah noken kecil. Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kombes. Pol. Yusuf Sutejo.
Ditegaskan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari langkah penegakan hukum yang terus dilakukan aparat keamanan dalam menangani berbagai gangguan kamtibmas di wilayah Yahukimo. Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan bahwa aparat keamanan akan terus melakukan upaya pencarian dan penindakan terhadap pelaku kejahatan yang berupaya menghindari proses hukum.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Yahukimo untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Selain itu, aparat juga melakukan koordinasi dengan pihak Lapas Klas IIB Wamena terkait mekanisme penyerahan kembali narapidana tersebut.
“Kami juga berharap pihak lembaga pemasyarakatan dapat terus meningkatkan sistem pengawasan dan pengamanan terhadap para narapidana, sehingga kejadian pelarian dapat diminimalisir dan proses pembinaan dapat berjalan lebih optimal,” tegasnya.
Saat ini, aparat masih melakukan pengembangan lebih lanjut guna mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....