Pengadilan Agama Sintang Sediakan Layanan Elektronik
- 16 Mar 2026 13:15 WIB
- Sintang
RRI.CO.ID, Sintang - Pengadilan Agama (PA) Sintang kini menyediakan layanan e-litigasi atau persidangan secara elektronik guna memudahkan masyarakat dalam mengurus perkara di pengadilan. Layanan ini memungkinkan para pihak mengikuti proses persidangan tanpa harus selalu hadir secara langsung di ruang sidang.
Ketua Pengadilan Agama Sintang, Massadi, menjelaskan bahwa selama ini proses persidangan umumnya dilakukan secara manual atau tatap muka. Namun, dengan adanya regulasi Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022, persidangan kini dapat dilakukan secara elektronik.
Ia menegaskan bahwa sistem ini berlaku bagi seluruh pengadilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, baik Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri. Meski demikian sidang elektronik tetap harus dilakukan melalui fasilitas pengadilan terdekat.
“Misalnya seseorang yang perkaranya disidangkan di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri Sintang, tetapi sedang berada di Pontianak. Maka yang bersangkutan dapat meminta izin kepada Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri di Pontianak untuk mengikuti sidang secara elektronik. Nantinya pengadilan setempat akan memfasilitasi proses tersebut,” jelasnya saat melaksanakan MoU Pemenuhan Hak Perempuan dengan Pemkab Sintang Rabu 11 Maret 2026.
Sementara itu, Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, menegaskan bahwa kehadiran layanan ini bukanlah untuk mendorong masyarakat berpisah dalam perkara rumah tangga, melainkan sebagai bentuk pelayanan negara kepada masyarakat yang membutuhkan akses keadilan.
“Saya tekankan bahwa keberadaan pos bantuan hukum ini bukan berarti memberi ruang kepada orang untuk berpisah. Justru jika dalam kondisi tertentu perpisahan memang harus terjadi, maka di situlah negara hadir memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” ujarnya.
Melalui layanan e-litigasi ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh akses terhadap proses peradilan yang lebih mudah, cepat, serta efisien tanpa mengurangi prinsip keadilan dalam persidangan. (din)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....