Gaji ASN Sintang Dipotong untuk Nafkah Anak
- 16 Mar 2026 11:23 WIB
- Sintang
RRI.CO.ID, Sintang – Pengadilan Agama (PA) Sintang segera memberlakukan mekanisme baru yang tegas terkait pemenuhan hak nafkah anak dan istri pasca-perceraian. Kebijakan pengetatan ini secara khusus akan menyasar para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Ketua Pengadilan Agama Sintang, Dr. Massadi, memaparkan bahwa ke depannya pembayaran nafkah anak dari seorang ASN yang bercerai tidak lagi bergantung pada kesukarelaan.
"Nanti kita akan melakukan perjanjian kerja sama. Ketika seorang istri atau suami yang statusnya pegawai negeri bercerai, maka nanti pemotongan nafkahnya dilakukan langsung melalui bendahara instansi masing-masing," tegas Massadi.
Dana yang telah dipotong oleh bendahara tersebut nantinya akan langsung ditransfer ke rekening pihak yang berhak menerima (mantan istri/suami pengasuh anak). Untuk melancarkan sistem ini, PA Sintang juga telah bekerja sama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) dalam penyediaan rekening khusus sejak awal pengajuan gugatan.
Langkah inovatif ini bertujuan untuk memastikan hak pendidikan, kesehatan, serta kelangsungan hidup anak tidak terbengkalai akibat perpisahan kedua orang tuanya. (Arf)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....