PA Sintang Teken MoU Pemenuhan Hak Perempuan

  • 12 Mar 2026 08:23 WIB
  •  Sintang

RRI.CO.ID, Sintang– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang bersama Pengadilan Agama (PA) Sintang resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) strategis. Kesepakatan ini berfokus pada sinergi pelayanan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca-perceraian, sekaligus sebagai langkah mitigasi pencegahan perkawinan anak di bawah umur.

Sebagai bentuk implementasi nyata hingga ke tingkat akar rumput, kerja sama ini juga melibatkan penandatanganan perjanjian dengan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di 16 kelurahan se-Kabupaten Sintang.

Ketua Pengadilan Agama Sintang, Dr. Massadi, S.Ag., M.H., menjelaskan bahwa langkah ini merupakan turunan dari kesepakatan tingkat provinsi. "Mulai hari ini kita sah bekerja sama sehingga nanti terkait informasi, data, dan penyuluhan hukum akan kita diskusikan secara teknis," jelasnya saat memberikan sambutan, Rabu, 11 Maret 2026.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Sintang memberikan pesan moral kepada para lurah dan masyarakat yang hadir. Ia menegaskan bahwa fasilitas Posbakum dan regulasi ini bukanlah bentuk dorongan agar masyarakat mudah bercerai, melainkan wujud kehadiran negara jika perpisahan tak terelakkan.

Bupati juga mengimbau warga untuk tidak mudah menyerah pada masalah rumah tangga. "Ingatlah bahwa sampai kita menjadi suami istri itu bukan hal yang mendadak, banyak pertimbangan. Kalau bermasalah, coba ingat lagi ke sana," pesan Bupati.(Arf)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....