Lindungi Ekosistem, Karantina Jambi Ingatkan Bahaya Ikan Invasif
- 09 Mar 2026 20:57 WIB
- Jambi
RRI.CO.ID,Jambi - Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Jambi mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan, memelihara, maupun melepaskan ikan invasif ke lingkungan perairan. Salah satu jenis ikan invasive yang berpotensi membahayakan ekosistem perairan dan merugikan sumber daya perikanan adalah ikan Sapu-Sapu (Pterygoplichthys gibbiceps albino) .
Mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020, jenis ikan invasif termasuk dalam kategori yang dilarang karena berpotensi membahayakan dan merugikan.
Kepala Karantina Jambi Sudiwan Situmorang mengatakan, dalam mencegah penyebaran spesies asing invasive, pihaknya pada 5 Maret lalu telah melakukan pemusnahan 105 ekor ikan Sapu-Sapu dan dua ekor ikan Aligator Gar yang berpotensi membahayakan ekosistem perairan dan merugikan sumber daya perikanan.
Sudiwan Situmorang, Kepala Karantina Jambi menegaskan bahwa keberadaan ikan invasif seperti ikan Sapu-Sapu dan Aligator gar merupakan ancaman nyata yang tidak boleh dianggap sepele.

“Ikan invasif memiliki kemampuan adaptasi yang tinggi, berkembang biak dengan cepat, serta dapat mendominasi habitat. Jika dilepas ke perairan di wilayah Indonesia, dapat mengancam keberadaan ikan lokal dan merusak keseimbangan ekosistem,” ujarnya, Senin 9 Maret 2026.
Ditambahkannya, ikan Sapu-Sapu dikenal sebagai spesies yang sangat adaptif dan mampu bertahan dalam berbagai kondisi perairan, sementara aligator gar merupakan predator yang dapat mengancam populasi ikan asli..Jika kedua jenis ini berkembang, maka gangguan terhadap keseimbangan ekosistem akan semakin besar.

Sementara langkah pemusnahan yang dilakukan Kamis lalu menurutnya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. “Media pembawa yang tidak memenuhi persyaratan atau diduga membawa hama dan penyakit, mengganggu Kesehatan manusia dan menimbulkan kerusakan sumber daya alam hayati dapat dilakukan tindakan karantina berupa pemusnahan," katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....