Buruh Karanganyar Minta Pembayaran THR Maksimal H-7 Lebaran

  • 09 Mar 2026 19:58 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Karanganyar - Dewan Pimpinan Daerah Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD KSPN) Karanganyar meminta seluruh perusahaan di wilayah Bumi Intanpari untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu. KSPN meminta agar hak normatif buruh tersebut sudah diterima maksimal tujuh hari (H-7) sebelum Lebaran.

Ketua DPD KSPN Karanganyar, Haryanto, menegaskan aturan mengenai THR sudah sangat jelas tertuang dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 serta Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan yang baru saja terbit pekan lalu.

“Kita tetap berharap perusahaan memberikan THR itu maksimal H-7 dari hari raya sesuai dengan Permenakernya. Aturan sudah jelas, ada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan SE Menteri tentang pelaksanaan pemberian THR yang baru keluar seminggu lalu,” ujar Haryanto saat dikonfirmasi RRI, Senin 9 Maret 2026.

Haryanto menjelaskan pemberian THR merupakan hak normatif yang wajib dipenuhi oleh pengusaha. Hingga saat ini, pihaknya mencatat kondisi perburuhan di Karanganyar masih relatif aman dan belum ada laporan terkait kendala pembayaran maupun gelombang PHK menjelang hari raya.

“Belum ada (keluhan), sampai saat ini masih aman. Namun kita sudah memetakan langkah-langkah apabila terjadi pelanggaran nantinya,” katanya.

KSPN Karanganyar memastikan tidak akan tinggal diam jika ditemukan perusahaan yang nakal atau telat membayar THR. Haryanto menyatakan akan langsung membawa temuan pelanggaran tersebut ke jalur hukum melalui divisi pengawasan ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

“Jika ada pelanggaran hak normatif, yang berwenang menindak itu bagian pengawasan. Kita akan laporkan ke pengawas ketenagakerjaan itu untuk menindak perusahaan yang melanggar aturan hukum,” kata Haryanto.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....