DPRD Riau Dorong Revisi Pergub Pajak Air Permukaan

  • 06 Mar 2026 08:40 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Wakil Ketua DPRD Riau, Budiman Lubis, mengatakan bahwa Pansus Pendapatan saat ini masih terus bekerja mengkaji berbagai sektor yang berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, terdapat beberapa sumber penerimaan yang masih dapat dioptimalkan untuk menambah kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah pajak air permukaan. Budiman menjelaskan bahwa pembahasan mengenai pajak ini masih menimbulkan perdebatan, terutama terkait wacana penarikan pajak yang dihitung berdasarkan jumlah pokok kelapa sawit.

Ia menyebutkan bahwa hingga kini masih terdapat perbedaan pandangan mengenai mekanisme tersebut. Sebagian pihak menilai kebijakan tersebut berkaitan dengan pajak air permukaan, sementara pihak lain berpendapat bahwa hal itu justru termasuk dalam kategori pajak air bawah tanah.

Meski demikian, DPRD Riau tetap melakukan kajian dengan membandingkan kebijakan serupa di daerah lain. “Kami juga melihat dan membandingkan dengan daerah lain, salah satunya Sumatera Barat yang sudah menerapkan kebijakan tersebut dan saat ini prosesnya sudah memasuki tahap penyelesaian,” ujar Budiman pada Kamis 6 Maret 2026.

Budiman menambahkan, apabila kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda), maka pihaknya mendorong adanya revisi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 37 Tahun 2012 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan sebagai dasar pengenaan pajak.

Menurutnya, rancangan pergub yang baru menunjukkan adanya potensi peningkatan nilai pajak. Oleh karena itu, jika perubahan tidak dapat dilakukan melalui perda, maka revisi pergub bisa menjadi langkah alternatif untuk meningkatkan penerimaan daerah.

“Kerangka pergub yang baru sudah kita lihat dan terdapat potensi kenaikan nilai pajak yang cukup besar. Jika tidak memungkinkan melalui perda, maka bisa ditempuh melalui pergub tersebut. Apalagi penggunaan air permukaan memang sudah jelas, seperti dari kanal, parit, maupun air hujan,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa kontribusi pajak air permukaan terhadap PAD Riau saat ini masih relatif kecil. Namun, apabila revisi pergub tersebut direalisasikan, pendapatan dari sektor ini diperkirakan dapat meningkat secara signifikan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....