Cegah Penyimpangan, Disdik Kota Jambi Perkuat Pembinaan Dana BOSP
- 01 Mar 2026 21:49 WIB
- Jambi
RRI.CO.ID,Jambi - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Jambi terus memperkuat pembinaan pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) guna mencegah berbagai potensi penyimpangan.
Kepala Disdik Kota Jambi Sugiyono mengatakan, pengelolaan dana BOSP telah memiliki panduan teknis yang jelas sesuai Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 dan Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 tentang tata kelola keuangan daerah.
Regulasi tersebut secara komprehensif mengatur pedoman penggunaan, peruntukan, dan pemanfaatan dana BOSP dengan tujuan memastikan dana operasional sekolah digunakan secara tepat sasaran serta selaras dengan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.
Pihaknya melaksanakan pembinaan melalui sosialisasi dan penyampaian surat edaran agar seluruh tahapan pengelolaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengelolaan dana BOSP terbagi dalam tiga tahap antara lain perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pelaporan dan pertanggungjawaban. Menurutnya, prinsip transparansi, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas harus diterapkan sejak tahap awal perencanaan.
Pengawas sekolah juga dilibatkan untuk mendampingi satuan pendidikan saat menyusun anggaran. Pihak sekolah wajib melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari kepala sekolah, guru, bendahara, operator, komite sekolah, hingga perwakilan orang tua, dalam proses penyusunan anggaran yang mengacu pada laporan pendidikan tahun sebelumnya serta disesuaikan dengan kebutuhan faktual sekolah saat ini.
"Dana BOSP ditransfer langsung dari pemerintah pusat ke rekening satuan pendidikan sehingga Dinas Pendidikan Kota Jambi memfokuskan pembinaan dan pendampingan guna memastikan pengelolaan dana berjalan tertib, tepat sasaran, serta mendukung operasional sekolah dan peningkatan mutu pendidikan tanpa menimbulkan hal yang tidak diinginkan di kemudian hari," katanya, Minggu 1 Maret 2026.
Besaran Dana BOSP ditetapkan berbeda pada setiap jenjang pendidikan, yakni sebesar Rp900 ribu per siswa per tahun untuk tingkat SD dan Rp1.100.000 per siswa per tahun untuk tingkat SMP.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....