Lima Parpol di Papua Selatan Tidak Lakukan Pemutahiran Data
- 28 Feb 2026 06:40 WIB
- Merauke
RRI. CO. ID, Merauke - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Papua Selatan menggelar Ngabuburit Pengawasan 2 yang dihadiri perwakilan Partai Politik, KPU Papua Selatan dan Stakeholder lainnya yang berlangsung di Swisbell Hotel Merauke, Jumat 27 Februari 2026.
Ketua Bawaslu Papua Selatan Marman dalam sambutannya mengatakan kegiatan Ngabuburit Pengawasan Bawaslu ini merupakan yang kedua dengan melibatkan Partai Politik dan yang pertama sudah dilaksanakan dan melibatkan unsur mahasiswa.
Dikatakan saat ini telah melewati semester 2, dan Bawaslu Papua Selatan juga sudah melakukan Pemutahiran data partai politik sehingga dapat dilihat parpol mana yang sudah atau belum melakukan Pemutahiran data parpol pada semester 2 tahun 2025.
" Demokrasi yang berlaku substansinya adalah dimaknai dengan adanya partai politik, karena Parpol adalah lembaga yang mengaspirasikan kehendak dari masyarakat untuk menuju tujuan yang telah ditentukan" Ungkap Marman.
Marman menambahkan partai politik itu tidak semata-mata bisa melaksnakan itu dengan adanya parameter parpol yang dikelola terstruktur dan terorganisir dari tingkat pusat hingga daerah sehingga dapat dinamakan partai politik yang dapat melakukan demokrasi secara substansi.
" Hal tersebut dapat dilakukan ketika masing-masing partai politik melakukan Pemutahiran data parpol yang setiap tahunnya dilakukan sebanyak 2 kali yaitu pada semester 1 dan 2 berdasarkan PKPU nomor 11 tahun 2022 yang merupakan turunan dari PKPU 4 tahun 2022," Ucapnya.
Untuk diketahui dari hasil Pengawasan di Provinsi Papua Selatan, tercatat dari 18 Partai Politik di Papua Selatan, 13 Parpol telah melakukan Pemutahiran data Partai Politik dan Lima (5) parpol yang tidak melakukan Pemutahiran data.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....