Pedagang Diminta Patuhi HET Minyakita

  • 25 Feb 2026 22:50 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Tim gabungan mengingatkan pedagang agar tidak menjual Minyakita melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter. Penegasan itu disampaikan saat pengawasan di Pasar Agus Salim dan Pasar Cik Puan.

Pengawasan dilakukan oleh Tim Saber Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) selama Ramadan.

“Kami melakukan pengawasan harga bahan pangan selama Ramadan,” ujar Kepala Disperindag Kota Pekanbaru melalui Kepala Bidang Tertib Perdagangan dan Perindustrian, Khairunnas, Rabu 25 Februari 2026.

Ia menjelaskan, inspeksi dilakukan untuk memastikan bahan pokok, khususnya minyak goreng Minyakita, dijual sesuai HET. Tim akan memberikan sanksi kepada pedagang yang melanggar ketentuan.

“Kami tidak akan segan memberikan sanksi jika ada pedagang yang menjual di atas HET. Namun, hasil pantauan di dua pasar tersebut, harga Minyakita masih sesuai aturan,” tegasnya.

Selain Minyakita, tim juga memantau pergerakan harga bahan pokok lainnya pada pekan pertama Ramadan. Sejauh ini, harga cabai merah, bawang, beras, dan daging sapi masih relatif stabil.

“Kami pastikan tidak hanya pasar tradisional yang diawasi, tetapi juga supermarket dan distributor bahan pangan,” tutup Khairunnas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....