Kebijakan Tilang Digital di Kutai Barat, Masyarakat Bisa Bayar Online
- 24 Feb 2026 15:39 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Sendawar - Selain mempermudah proses penindakan, ETLE Handheld juga memungkinkan masyarakat mengakses informasi tilang secara digital di Kabupaten Kutai Barat (Kubar).
Kasat Lantas Polres Kutai Barat, AKP Muhammad Syafe’i, mengatakan, setelah pelanggaran dicatat, pengendara menerima struk dengan barcode yang bisa digunakan untuk konfirmasi pelanggaran melalui sistem ETLE.
“Setelah itu, pembayaran denda dapat dilakukan secara online sesuai ketentuan yang berlaku,” kata AKP Muhammad Syafe’I, Selasa, 23 Februari 2026.
AKP Syafe’i menegaskan, penerapan ETLE Handheld bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, melainkan sebagai sarana edukasi agar pengguna jalan lebih disiplin.
“ETLE Mobile bukan untuk menakut-nakuti. Melainkan untuk mendidik dan meningkatkan kesadaran dalam berlalu lintas. Demi keselamatan kita bersama,” ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat yang ingin memahami sistem ini lebih lanjut dapat mendatangi kantor unit tilang Satlantas Polres Kutai Barat untuk mendapatkan penjelasan.
Petugas juga mengimbau pengguna jalan di Kubar untuk senantiasa mematuhi rambu dan marka jalan, melengkapi surat-surat kendaraan, serta mengutamakan keselamatan saat berkendara.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan lalu lintas Kutai Barat yang aman, tertib, dan berkeselamatan. Kepatuhan adalah kunci utama dalam menekan angka pelanggaran dan kecelakaan,” ucap AKP Syafe’i.
Dengan sistem ETLE Handheld, penegakan hukum lalu lintas di Kutai Barat kini serba digital, transparan, dan lebih mudah dipantau masyarakat, sekaligus meningkatkan disiplin berlalu lintas demi keselamatan bersama.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....