Pemkab Muba Perluas Jamsostek ke DBH Sawit dan MBG
- 20 Feb 2026 20:56 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, Muba - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja pada 2026. Program ini kini menyasar sektor DBH Sawit dan tenaga kerja Makan Bergizi Gratis.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam rapat Monitoring dan Evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan. Pertemuan berlangsung di Kantor Cabang Palembang pada Jumat 20 Februari 2026.
Langkah itu merupakan implementasi Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 54 Tahun 2023. Regulasi tersebut mengatur perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan secara inklusif.
Kepala Disnakertrans Muba Herryandi Sinulingga menegaskan perlindungan harus menjangkau seluruh lapisan pekerja. Ia menyebut pekerja program MBG dan pekerja rentan menjadi perhatian khusus.
"Kami ingin memastikan setiap pekerja mendapat hak perlindungan," ujarnya. Ia menambahkan negara harus hadir ketika pekerja berkontribusi membangun daerah.
Menurutnya, sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan menjadi kunci pemerataan jaminan sosial. Perlindungan tersebut diharapkan menyentuh pekerja hingga pelosok wilayah Muba.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Muba dan Banyuasin Ahmad Nizam Farabi menyebut Muba menjadi contoh perlindungan pekerja rentan. Pada 2025, sebanyak 45.000 pekerja rentan telah terdaftar sebagai peserta aktif.
Ia menargetkan capaian kepesertaan tertinggi di Sumatera Selatan pada 2026. Percepatan administrasi dan operasional dilakukan untuk menjangkau sektor formal dan prioritas nasional.
Fokus akselerasi meliputi pekerja DBH Sawit, tenaga MBG, sektor swasta, dan UMKM. BPJS juga mendorong perusahaan mendaftarkan seluruh karyawan agar perlindungan semakin luas.
"Perlindungan jaminan sosial merupakan wujud kepedulian pemerintah kepada pekerja," tuturnya. Ia menegaskan jaminan sosial menjadi fondasi pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....