Muhasim Namudat Tegaskan Komitmen Pelayanan Perizinan Cepat

  • 19 Feb 2026 11:24 WIB
  •  Fak Fak

RRI.CO.ID, Fakfak - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Fakfak, Muhasim Namudat, menegaskan bahwa pelayanan perizinan bagi pelaku usaha saat ini difokuskan melalui sistem aplikasi Online Single Submission (OSS). Hal ini disampaikan terkait kemudahan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha perorangan maupun kelompok di Kabupaten Fakfak.

Muhasim menjelaskan, khusus pelaku usaha yang mengakses aplikasi Online Single Submission (OSS), kebutuhan penerbitan NIB dapat langsung dilayani sepanjang persyaratan administrasi telah dilengkapi. “Kalau ini khusus pelaku usaha aplikasi OSS, baik itu perorangan maupun kelompok, ketika mereka membutuhkan nomor induk berusaha dan administrasinya lengkap, langsung hari itu kita jawab kebutuhan mereka,” ujarnya.

Menurutnya, DPMPTSP Fakfak berkomitmen memberikan pelayanan cepat dan responsif. Ia memastikan bahwa selama tidak ada kendala teknis, proses penerbitan NIB dapat diselesaikan dalam waktu yang relatif singkat. “Insya Allah itu bisa terjawab dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama,” tambahnya.

Ia mencontohkan pelayanan yang dilakukan di Pasar Thumburuni, di mana sejumlah pelaku usaha langsung difasilitasi dalam pengurusan NIB melalui sistem OSS. Pelayanan tersebut dilakukan secara langsung di lokasi guna mendekatkan akses perizinan kepada masyarakat.

Namun demikian, Muhasim mengakui terdapat sejumlah kendala teknis yang kerap memengaruhi kecepatan pelayanan. Di antaranya gangguan jaringan internet, server pusat yang mengalami gangguan, hingga pemadaman listrik yang dapat memperlambat proses input dan verifikasi data.

“Proses pelayanan bisa membutuhkan waktu beberapa menit, jam, bahkan lebih dari sehari jika terkendala internet, server terganggu, atau mati lampu. Karena kita langsung menggunakan aplikasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, sistem OSS yang digunakan merupakan bagian dari sistem nasional yang terintegrasi secara menyeluruh di Indonesia melalui skema OSS RBA (Risk Based Approach). Dengan demikian, pelayanan perizinan di Fakfak terhubung langsung dengan sistem pusat dan digunakan serentak oleh seluruh daerah di Indonesia untuk mempermudah pelaku usaha dalam mengurus legalitas usahanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....