Perum Bulog Madiun Jelaskan Komoditas Selain Beras SPHP

  • 16 Feb 2026 09:50 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Madiun - Perum Bulog Cabang Madiun mengungkapkan sejumlah komoditas pangan yang saat ini disalurkan kepada masyarakat, selain beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) serta Minyakita. Komoditas tersebut antara lain beras premium, gula pasir, serta cadangan jagung pemerintah.

Pemimpin Cabang Perum Bulog Madiun, Agung Sarianto, menyampaikan bahwa Bulog menyalurkan beras premium yang diolah melalui Sentra Penggilingan Padi (SPP) Bulog di Kabupaten Magetan. Beras premium tersebut telah tersedia di pasar tradisional maupun pasar modern dan dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp14.900 per kilogram.

“Untuk beras premium saat ini kami punya dengan merek Setra Ramos kemasan biru dan Punokawan kemasan merah. Harganya sesuai dengan HET Rp14.900. Untuk pedagang tentu harganya berbeda,” ujar Agung saat menjadi narasumber dalam dialog AE Raya Menyapa, Kamis, 12 Februari 2026.

Selain beras, Agung menyebut Perum Bulog juga menyalurkan gula pasir, meskipun jumlah stoknya tidak terlalu banyak. Ia menjelaskan, penyaluran gula tersebut bukan merupakan penugasan kepada Bulog, sehingga ketersediaannya terbatas. Gula pasir tersebut dijual dengan harga Rp17.000 per kilogram.

“Untuk gula, stoknya memang tidak terlalu banyak karena bukan merupakan penugasan kepada Bulog,” jelasnya.

Di luar komoditas yang telah dipasarkan, Bulog Madiun juga menyimpan cadangan jagung pemerintah di gudang Keniten, Kabupaten Ngawi, dengan jumlah stok sekitar 2.600 ton. Jagung tersebut saat ini belum disalurkan dan masih menunggu penugasan pemerintah.

Agung menambahkan apabila penugasan SPHP jagung telah ditetapkan, penyalurannya akan ditujukan kepada peternak ayam petelur yang telah terdaftar di kementerian.

“Ini siap untuk penugasan pemerintah apabila sudah turun penugasan terkait SPHP jagung,” lanjutnya.

Terkait distribusi beras premium, Agung menyebut Bulog juga membuka kesempatan bagi pedagang atau pengecer untuk bermitra sebagai penyalur. Pendaftaran dapat dilakukan dengan mendaftar sebagai Rumah Pangan Kita (RPK) atau toko pengecer di Perum Bulog, dengan melengkapi persyaratan administratif berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan fotokopi KTP. (UF)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....