BPOM Pastikan Kosmetik Berbahaya Tak Lagi Beredar di Bengkulu

  • 12 Feb 2026 18:08 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu – Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) meningkatkan pengawasan terhadap peredaran kosmetik yang mengandung bahan dilarang atau berbahaya melalui kegiatan pemantauan penarikan produk di Kota Bengkulu dan Kabupaten Mukomuko. Kegiatan ini dilaksanakan pada 20 Januari hingga 11 Februari 2026 sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran terkait temuan produk yang tidak memenuhi ketentuan.

Kepala Balai POM di Bengkulu, Kodon Tarigan mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen perlindungan konsumen sekaligus memastikan pelaku usaha menjalankan kewajiban menarik produk bermasalah dari peredaran. Pengawasan dilakukan secara langsung ke berbagai sarana distribusi, toko kosmetik, hingga fasilitas pelayanan kefarmasian di dua wilayah tersebut.

Dalam pelaksanaannya, Balai POM mengintegrasikan kegiatan pemantauan dengan agenda rutin lain seperti pemeriksaan sarana distribusi dan pengambilan sampel untuk uji laboratorium. Strategi ini diterapkan sejalan dengan kebijakan efisiensi anggaran, tanpa mengurangi kualitas dan ketatnya pengawasan di lapangan.

Selain memastikan tidak adanya produk yang tercantum dalam surat edaran, petugas juga memberikan edukasi kepada pelaku usaha terkait pentingnya kepatuhan terhadap regulasi peredaran kosmetik. Berdasarkan hasil pemantauan, produk yang dimaksud tidak ditemukan di sarana yang diperiksa, menunjukkan adanya kepatuhan dari pelaku usaha.

Balai POM Bengkulu tetap mengingatkan pelaku usaha untuk aktif melakukan penelusuran mandiri terhadap produk yang diedarkan dan segera menarik produk yang tidak memenuhi ketentuan. "Masyarakat pun diimbau lebih teliti dalam memilih kosmetik dengan menerapkan prinsip Cek KLIK yakni Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa guna melindungi kesehatan diri," demikian Kodon Tarigan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....