Satpol PP Tertibkan Pelanggaran Trotoar Pasar Dabo
- 11 Feb 2026 15:07 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Lingga - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lingga menggelar patroli blok di kawasan Pasar Dabo Singkep. Kegiatan ini difokuskan pada penegakan ketertiban umum dan pencegahan pelanggaran Peraturan Daerah.
Patroli dilakukan melalui sejumlah titik strategis, mulai dari kawasan Implasmen, Jalan Pasar Lama, Jalan Raja Ali Haji, Jalan Pelabuhan, hingga kembali ke Implasmen. Langkah ini juga bertujuan memperkuat komunikasi antara masyarakat dan aparat penegak Perda.
Kasatpol PP Lingga dan Damkar, Dody Suhendra, menjelaskan bahwa dalam patroli tersebut petugas menemukan dua pelanggaran. Pelanggaran itu berkaitan dengan penggunaan fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukannya.
"Temuan terjadi di Jalan Pelabuhan, di mana dua kendaraan roda dua dan satu sepeda diparkir di atas trotoar," kata Dody, Rabu 11 Februari 2026.
Aturan tersebut secara tegas melarang penggunaan bahu jalan, trotoar, dan badan jalan tidak sesuai peruntukannya. Trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan untuk area parkir.
"Tindakan tersebut melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum, khususnya Pasal 13 poin (h)," ujarnya.
Menindaklanjuti pelanggaran itu, petugas memberikan teguran lisan kepada pemilik kendaraan. Pelanggar juga diarahkan untuk segera memindahkan kendaraannya ke lokasi parkir yang telah disediakan.
Selain penertiban, petugas turut mengimbau para pedagang agar menjaga ketertiban di lingkungan pasar. Satpol PP menegaskan patroli rutin akan terus dilakukan guna memastikan kawasan Pasar Dabo Singkep tetap aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....