BPJS Imbau Masyarakat Cek Status Lewat Mobile JKN
- 10 Feb 2026 18:17 WIB
- Tahuna
RRI.CO.ID, Tahuna - Pemerintah melalui kebijakan pemutakhiran data kepesertaan BPJS Kesehatan menegaskan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan layanan kesehatan dan bantuan iuran.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Kabupaten Kepulauan Sangihe, Widdi Djatmiko, S.Kom, M.Kom,dalam Acara Dialog Interaktif di Prosatu RRI Tahuna,Selasa 10 Februari 2026,menjelaskan bahwa pemutakhiran ini bertujuan memastikan masyarakat yang seharusnya menerima bantuan iuran, namun sebelumnya belum terakomodasi, dapat masuk sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Ia mencontohkan, masyarakat yang masuk dalam kategori desil satu hingga desil lima dan sebelumnya belum pernah menerima bantuan iuran, kini justru didaftarkan sebagai peserta PBI JK. Sebaliknya, masyarakat yang tergolong mampu dan berada pada desil enam hingga desil sepuluh dilakukan penonaktifan kepesertaan secara sementara.
Penonaktifan tersebut, lanjutnya, tidak bersifat final. Status kepesertaan masih dapat disesuaikan kembali dengan mempertimbangkan kondisi riil sosial ekonomi masyarakat, sebagaimana telah disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Namun demikian, perhatian khusus diberikan ketika masyarakat membutuhkan pelayanan kesehatan tetapi mendapati status BPJS Kesehatan tidak aktif. Untuk kondisi ini, BPJS Kesehatan berkomitmen melakukan proses reaktivasi dalam waktu satu kali dua puluh empat jam, dengan tetap mengikuti mekanisme berjenjang.
Mekanisme tersebut diawali dengan pasien atau keluarga melaporkan kondisi sakit kepada Dinas Sosial, disertai surat keterangan sakit dari fasilitas kesehatan, baik puskesmas, klinik, maupun rumah sakit.
Selanjutnya, Dinas Sosial akan menyampaikan usulan tersebut ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial untuk mendapatkan persetujuan. Setelah disetujui, sistem BPJS Kesehatan akan menerima notifikasi dan langsung memproses reaktivasi kepesertaan masyarakat yang bersangkutan.
Widdi Djatmiko menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir apabila BPJS Kesehatannya tidak aktif saat membutuhkan layanan, selama yang bersangkutan memang membutuhkan pelayanan kesehatan dan tidak mampu secara finansial. Sementara bagi masyarakat yang merasa mampu, tersedia opsi pendaftaran sebagai peserta BPJS Mandiri.
"Selain itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal informasi bagi masyarakat terdampak penonaktifan, seperti aplikasi Mobile JKN dan layanan Pandawa melalui WhatsApp." Masyarakat dapat mengecek status kepesertaan secara mandiri melalui ponsel, tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan."(Azizah)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....