DPMG Lhokseumawe Pastikan Dukungan untuk KDMP Tetap Ada

  • 10 Feb 2026 14:44 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Lhokseumawe - Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) memastikan dukungan terhadap pengembangan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tetap menjadi prioritas dalam penggunaan dana desa tahun 2026. Namun, besaran anggaran untuk program tersebut masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.

Kepala DPMG Kota Lhokseumawe, saat dikonfirmasi RRI, Selasa 10 Februari 2026, melalui Kepala Bidang Bina Pemberdayaan dan Perekonomian Gampong DPMG setempat, Murni, menyampaikan bahwa KDMP termasuk dalam delapan program prioritas penggunaan dana desa tahun ini.

“Kalau menyangkut dana desa memang dalam skala prioritas ada delapan program, salah satunya KDMP. Namun untuk besar pagu anggaran KDMP saat ini kita masih menunggu regulasi dari pusat,” ujar Murni.

Ia mengakui hingga kini belum dapat dipastikan kapan realisasi anggaran tersebut berjalan, mengingat sejumlah gampong juga masih menghadapi kendala di lapangan, seperti belum tersedianya lahan untuk pembangunan gudang KDMP.

Meski demikian, Murni menegaskan bahwa dukungan dana desa untuk KDMP sudah pasti ada. Hanya saja, besarannya belum dapat dipastikan karena belum adanya aturan teknis yang mengatur secara rinci.

Sementara itu, secara umum pagu dana desa tahun 2026 di Kota Lhokseumawe mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Total dana desa tahun ini tercatat sekitar Rp21 miliar lebih untuk 68 gampong di Kota Lhokseumawe.

“Pagu anggaran tahun ini banyak sekali mengalami penurunan dibandingkan tahun 2025. Mungkin juga karena ada sebagian dana yang diperuntukkan untuk KDMP,” jelasnya.

Jika pada tahun-tahun sebelumnya terdapat gampong yang menerima dana hingga di atas Rp1 miliar, tahun ini angka tersebut tidak lagi ditemukan. Pagu tertinggi untuk satu gampong pada 2026 disebut hanya sekitar Rp374 juta dan tidak ada yang mencapai Rp400 juta.

Selain KDMP, delapan program prioritas lainnya tetap berjalan, termasuk penanganan kemiskinan ekstrem, stunting, dan program kesehatan. Namun terdapat perubahan ketentuan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa.

Murni menjelaskan, jika pada tahun sebelumnya BLT desa ditetapkan minimal 15 persen dari dana desa dengan nominal minimal Rp300 ribu per penerima, maka pada tahun ini berdasarkan Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 tidak lagi ditentukan persentase minimal. Regulasi terbaru hanya menyebutkan batas maksimal anggaran BLT sebesar Rp300 juta.

“Artinya, jika kemampuan dana desa berkurang, gampong berdasarkan hasil musyawarah dengan Tuha Peut dan perangkatnya boleh menetapkan besaran BLT di bawah Rp300 ribu, tergantung kemampuan dan jumlah penerima,” katanya.

DPMG berharap para kepala desa dapat menyesuaikan perencanaan program dengan pagu anggaran yang tersedia.

“Dengan keterbatasan anggaran ini kami berharap kepala desa tetap melaksanakan berbagai program kegiatan sesuai pagu yang ada, yang jelas bertujuan untuk pemberdayaan masyarakat di gampong,” tutup Murni. (Yan)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....