Pemerintah Aceh Resmi Sampaikan Dokumen R3P ke Pusat

  • 08 Feb 2026 18:55 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID,Lhokseumawe - Pemerintah Aceh telah resmi  menyerahkan Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) kepada Pemerintah Pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Penyerahan dokumen strategis tersebut menjadi tonggak penting dalam percepatan proses pemulihan Aceh pascabencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh. 

Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA melalui rilis kepada awak media, Minggu 8 Pebruari 2026.

MTA mengungkapkan bahwa dokumen R3P telah disahkan langsung oleh Gubernur Aceh dan memuat data komprehensif terkait kerusakan, kerugian, serta rencana pemulihan lintas sektor. 

Dokumen tersebut merupakan hasil konsolidasi seluruh tingkatan kewenangan, mulai dari kementerian/lembaga di tingkat pusat, Pemerintah Aceh, hingga pemerintah kabupaten/kota.

“R3P ini memuat keseluruhan kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi yang dihimpun dari semua level pemerintahan, sehingga menjadi acuan utama dalam proses pemulihan pascabencana di Aceh,” tutur  Muhammad MTA.

Dalam proses penyusunannya, Tim Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Republik Indonesia juga telah turun langsung ke Aceh untuk melakukan rapat koordinasi bersama jajaran Pemerintah Aceh. Rakor tersebut bertujuan menyelaraskan substansi dokumen agar sinkron dengan kebijakan perencanaan pembangunan nasional.

Saat ini lanjut MTA, BNPB tengah melakukan verifikasi administratif terhadap seluruh dokumen yang telah disampaikan. 

Tahapan berikutnya adalah verifikasi faktual ke lapangan di kabupaten/kota terdampak, guna memastikan kesesuaian data R3P dengan kondisi riil.

“Setelah verifikasi faktual selesai, BNPB akan meneruskan dokumen tersebut kepada Bappenas RI sebagai dasar persiapan program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana,” jelasnya.

Berdasarkan rekapitulasi dalam dokumen R3P, total kebutuhan anggaran pemulihan Aceh pascabencana mencapai Rp153,3 triliun. 

Rinciannya meliputi : 

* Kewenangan Kementerian/Lembaga (Pusat): Rp41,8 triliun. 

* Kewenangan Pemerintah Aceh: Rp22 triliun.

* Kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota: Rp60,43 triliun

* Kewenangan Masyarakat dan Dunia Usaha: Rp29 triliun.

Pemerintah menegaskan bahwa berbagai langkah pemulihan terus berjalan secara bertahap di lapangan. 

Kata Muhammad MTA, Gubernur Aceh dalam berbagai kesempatan, juga mengajak seluruh komponen pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat untuk bersatu dan bergotong royong membangkitkan Aceh dari dampak bencana.

“Semangat kolaborasi menjadi kunci agar proses pemulihan dapat berjalan optimal dan Aceh mampu bangkit lebih kuat,” tambahnya.

Masih kata MTA, Pemerintah Aceh, memastikan terus menyampaikan perkembangan terbaru terkait proses verifikasi hingga realisasi program rehabilitasi dan rekonstruksi kepada publik melalui awak media.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....