Pemprov Bengkulu Tertibkan Kendaraan Dinas
- 07 Feb 2026 13:02 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui bidang aset melakukan penahanan terhadap sejumlah kendaraan dinas milik pemerintah daerah. Dari total 3.809 unit kendaraan dinas roda dua dan roda empat, sekitar 75 unit saat ini masih ditahan sebagai bagian dari penertiban aset daerah.
Penahanan kendaraan dinas tersebut dilakukan untuk mewujudkan pengelolaan aset yang lebih tertib dan akuntabel. Langkah ini juga bertujuan memastikan seluruh kendaraan tercatat dengan baik serta digunakan sesuai peruntukannya oleh masing-masing OPD.
| Baca juga: Pemprov Bengkulu Matangkan Perampingan OPD |
Kasubbid Pemeliharaan, Pengamanan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Provinsi Bengkulu, Gama Dharma Palla, menjelaskan penahanan dilakukan karena beberapa faktor. Di antaranya masih adanya kendaraan yang menunggak pembayaran pajak serta unit yang sudah tidak beroperasional atau mengalami kerusakan berat.
Selain itu, sejumlah kendaraan dinilai tidak lagi digunakan secara optimal oleh OPD pemegangnya. Kondisi tersebut mendorong pemerintah daerah untuk menarik sementara kendaraan guna dilakukan pendataan dan evaluasi menyeluruh.
Meski dilakukan penahanan, Gama menegaskan kendaraan tetap dapat dipinjam apabila OPD benar-benar membutuhkan. Namun, kendaraan yang dipinjam wajib segera dikembalikan setelah selesai digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penahanan ini diharapkan mempermudah proses pendataan, verifikasi, serta penilaian kondisi fisik kendaraan dinas. Dari hasil tersebut, nantinya akan ditentukan status pengelolaan aset, mulai dari perbaikan, pemutihan pajak, hingga penghapusan aset.
Gama menambahkan, dari total 75 unit kendaraan yang ditahan terdiri atas 50 kendaraan roda dua dan 25 kendaraan roda empat. Pemerintah Provinsi Bengkulu juga mengimbau seluruh OPD agar lebih tertib dalam merawat kendaraan dinas dan membayar pajak tepat waktu demi mendukung pelayanan publik yang optimal.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....