Cegah Kenakalan Remaja, Kejari Edukasi Hukum Melalui PJM
- 05 Feb 2026 17:59 WIB
- Gunung Sitoli
RRI.CO.ID, Gunungsitoli – Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menghadirkan program Jaksa Menyapa di RRI Gunungsitoli pada Kamis 5 Februari 2026 dengan tema Kenakalan Remaja. Hadir sebagai narasumber pada kegiatan tersebut Jaksa Fungsional Bidang Inteligen Septinus Halawa SH, MH dan Kasubsi I Inteligen Wini Talenta Harefa SH.
Seperti diungkapkan Wini Talenta Harefa SH, kenakalan remaja bukan sekedar masalah perilaku tetapi juga menyangkut aspek hukum yang perlu dipahami bersama. “ Melalui program Jaksa Menyapa kali ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk mengedukasi masyarakat khususnya orangtua dan remaja mengenai pencegahan kenakalan remaja seperti bullying, penyalahgunaan narkotika, tawuran dan seks bebas/ pornografi,” ucap Wini.
Ia menjelaskan, kenakalan remaja/ juvenile delinquency adalah suatu perbuatan yang melanggar norma, aturan atau hukum dalam masyarakat yang dilakukan oleh usia remaja atau transisi masa anak-anak ke dewasa. Jenis kenakalan remaja ini, ujarnya, bahkan dibedakan antara kenakalan berupa kejahatan yang dilakukan anak berhadapan dengan hukum dan ditangani dengan system peradilan anak. Selanjutnya, perilaku criminal yakni kejahatan yang ditangani oleh peradilan anak, serta pelanggaran status berupa pelanggaran yang termasuk pelanggaran ringan seperti bolos sekolah.
“Penyebabnya bisa disebabkan oleh factor internal karena krisis identitas dan control diri yang lemah hingga factor eksternal seperti keluarga broken home dan teman sebaya yang kurang baik,” ucap Wini.
Sementara itu, Jaksa Fungsional Bidang Inteligen Septinus Halawa SH, MH menambahkan, apabila kenakalan remaja telah menempatkan anak sebagai subjek pelaku dalam perbuatan yang melanggar norma, etika dan hukum yang berlaku dalam kehidupan, maka anak bisa diminta pertanggungjawaban secara pidana jika kenakalan remaja melanggar aturan perundang-undangan.
“Seperti kasus seks bebas/ pornografi bagi korban anak maka digunakan UUPA, untuk kasus penyalahgunaan narkotika menggunakan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan UU nomor 1 tahun 2023. Pada kasus tawuran, digunakan UUPA untuk korban yang masuk kategori anak, begitu halnya pada kasus perundungan,” kata Septinus.
Melalui kegiatan tersebut, pihaknya berharap semakin meningkatkan kesadaran hukum, dan mencegah pelanggaran. “Program ini kami harapkan menjadi upaya preventif agar remaja terhindar dari permasalahan hukum dan memahami konsekuensi hukum dari perilaku menyimpang. Oleh karenanya juga sangat perlu pengawasan dari semua pihak terkait dengan anak. Bimbing anak untuk mengenal dirinya sendiri dan mendekatkan diri kepada Tuhan,” ujarnya mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....