Kadis Dikbud Aru: Pelantikan Kepsek Masih Tahap Penjajakan
- 05 Feb 2026 09:30 WIB
- Tual
RRI.CO.ID, Tual : Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kepulauan Aru, Adolof Pokar, mengatakan pelantikan kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Daerah Kepulauan Aru hingga saat ini masih dalam tahap pertimbangan dan penjajakan. Hal tersebut disampaikan Pokar kepada rri.co.id, Selasa (03/02/2026), di ruang kerjanya.
Menurut Pokar, proses penjajakan dilakukan untuk memastikan calon kepala sekolah yang dipilih benar-benar memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah menargetkan pelantikan kepala sekolah secara definitif dapat dilaksanakan pada Februari 2026. Hal ini penting mengingat adanya sejumlah agenda strategis pendidikan yang akan segera dilaksanakan, seperti Tes Kemampuan Akademik (TKA), asesmen sekolah, asesmen nasional, serta persiapan penerimaan peserta didik baru.
“Kita membutuhkan aparatur sipil negara yang benar-benar kompeten dan definitif, agar tidak terjadi kendala administratif maupun pemenuhan persyaratan jabatan,” ujar Pokar.
Ia menambahkan, kebijakan terkait pengangkatan kepala sekolah nantinya tetap menjadi kewenangan Bupati Kepulauan Aru selaku pejabat pembina kepegawaian. Namun demikian, Kementerian Dikdasmen telah memberikan isyarat bahwa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) kepala sekolah idealnya sudah harus diselesaikan paling lambat 31 Desember 2025.
“Pelaksana tugas itu hanya bersifat titipan, tetapi tetap harus mengacu pada persyaratan yang tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025,” kata Pokar.
Terkait persyaratan calon kepala sekolah, Pokar menjelaskan bahwa terdapat sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi, antara lain berusia minimal 26 tahun, memiliki sertifikasi yang dipersyaratkan, berpangkat minimal golongan III C, serta tidak menduduki jabatan kepala sekolah lebih dari dua periode atau delapan tahun. Selain itu, aspek kinerja juga menjadi bahan pertimbangan utama.
Ia juga menyebutkan bahwa nama-nama bakal calon kepala sekolah telah teridentifikasi dan terintegrasi dalam aplikasi Pendidikan Guru Taman Kanak-kanak (PGTK). Namun, untuk pelantikan tahun ini, kepastian masih menunggu hasil penilaian akhir.
Menjawab pertanyaan terkait peluang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk diangkat sebagai kepala sekolah, Pokar menegaskan bahwa PPPK yang memenuhi seluruh persyaratan memiliki kesempatan yang sama.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....