Pelabuhan Pulau Baai Terkendala RTRW, Legislator Siap Kawal
- 03 Feb 2026 21:05 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu — Rencana pengembangan Pelabuhan Pulau Baai sebagai kawasan industri strategis masih menghadapi kendala serius pada aspek tata ruang.
Hingga saat ini, kawasan tersebut dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bengkulu masih ditetapkan sebagai kawasan transportasi, sehingga belum memberikan kepastian hukum bagi masuknya investasi.
Anggota Komisi II DPRD Kota Bengkulu sekaligus Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK), Edi Hariyanto, S.P., M.M., menegaskan bahwa persoalan RTRW menjadi hambatan mendasar yang harus segera diselesaikan. Ia menilai, tanpa kejelasan tata ruang, pengembangan kawasan industri Pelabuhan Pulau Baai akan sulit direalisasikan, meski telah diusulkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Tata ruang dalam RTRW adalah fondasi utama. Selama Pelabuhan Pulau Baai belum ditetapkan secara sah sebagai kawasan transportasi dan industri, investor akan ragu masuk karena tidak ada kepastian hukum,” ujar Edi pada Senin, 3 Februari 2026.
Politisi Perindo ini menambahkan, DPRD Kota Bengkulu, khususnya Komisi II, siap mendorong dan mengawal percepatan revisi RTRW bersama Pemerintah Kota Bengkulu.
Menurutnya, kejelasan regulasi tata ruang akan menjadi pintu masuk investasi, membuka lapangan kerja baru, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Edi menegaskan, pengembangan kawasan industri Pelabuhan Pulau Baai tidak boleh terus berlarut dalam tataran wacana. Diperlukan regulasi yang jelas serta sinergi kuat antara pemerintah pusat, provinsi, dan pemerintah kota agar potensi strategis Pelabuhan Pulau Baai dapat segera diwujudkan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....