Diskon PPN Rumah Diperpanjang, Dorong Akses Hunian
- 02 Feb 2026 21:44 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Sungailiat - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rumah sebesar 100 persen hingga tahun 2026. Kebijakan ini dinilai menjadi angin segar bagi masyarakat, khususnya generasi muda dan pembeli rumah pertama, di tengah tantangan ekonomi yang masih berfluktuasi.
Koordinator Program Studi Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Bangka Belitung (FEB UBB), Dr. Aning Kesuma Putri, S.E., M.Si., menilai kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah baru patut diapresiasi. Menurutnya, insentif ini berpotensi mempercepat akses kepemilikan hunian bagi pasangan muda, kelas menengah, dan generasi muda.
“PPN ini juga mampu menggerakkan sektor properti sebagai rantai pasok di tengah kondisi ekonomi yang tidak pasti,” ujar Dr. Aning. Ia menjelaskan, pada tahun 2026 pemerintah menanggung 100 persen PPN untuk bagian harga jual rumah hingga Rp2 miliar, dengan batas harga rumah maksimal Rp5 miliar.
Kebijakan tersebut berlaku untuk rumah tapak maupun rumah susun yang baru dan siap huni. Dr. Aning menilai, insentif ini sangat relevan dengan tingginya kebutuhan perumahan saat ini. Berdasarkan survei Susenas, backlog kepemilikan rumah masih berada di kisaran 9,9 juta unit, sehingga stimulus ini berpotensi mengurangi hambatan kepemilikan, terutama bagi pembeli pertama.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kunci keberhasilan kebijakan ini terletak pada ketepatan sasaran dan pengawasan yang ketat. Insentif PPN, menurutnya, harus diprioritaskan bagi kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan, dengan pembatasan tegas agar tidak menjadi ruang spekulasi.
Untuk tahun 2026, Dr. Aning juga menekankan pentingnya prinsip satu orang pribadi hanya untuk satu unit rumah. “Harus ada mekanisme administratif yang jelas sebagai basis pengawasan, agar insentif ini tidak disalahgunakan,” katanya. Selain itu, monitoring harga transaksi dan evaluasi berkala per wilayah perlu diperkuat agar insentif tidak habis hanya karena kenaikan harga jual.
Salah seorang warga sungailiat Ivan , pendengar Pro 1 RRI Sungailiat asal Bangka, mengaku kebijakan diskon PPN sangat membantu masyarakat yang ingin memiliki rumah pertama. Namun ia berharap pemerintah benar-benar mengawasi pengembang agar harga rumah tidak melonjak setelah adanya insentif.
Ke depan, Dr. Aning mendorong pemerintah untuk memperpanjang insentif ini hingga 31 Desember 2027. Menurutnya, penguatan desain kebijakan, ketepatan sasaran, serta sistem pengawasan yang solid menjadi kunci agar diskon PPN rumah benar-benar berdampak pada peningkatan kepemilikan hunian dan penguatan sektor properti nasional.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....