Listrik Bengkulu Aman Tanpa PLTU

  • 30 Jan 2026 14:03 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Kanopi Hijau Indonesia (KHI) menilai pasokan listrik di Provinsi Bengkulu tetap aman meski PLTU batubara Teluk Sepang tidak beroperasi. Pernyataan ini merespons klaim PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) terkait potensi krisis listrik yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat di DPRD Provinsi Bengkulu.

Ketua KHI Ali Akbar menyebut anggapan PLTU Teluk Sepang sebagai tulang punggung kelistrikan Bengkulu tidak sesuai fakta. Berdasarkan data kelistrikan, daya terpasang di Bengkulu mencapai 567 megawatt, sementara kebutuhan listrik harian hanya sekitar 220 megawatt.

Ali Akbar menegaskan keberadaan PLTU justru menambah beban lingkungan bagi masyarakat sekitar. Sejak PLTU beroperasi, warga terdampak kerusakan alat elektronik, sengatan listrik akibat jaringan SUTT, hingga persoalan pembuangan limbah abu batubara atau FABA.

Penolakan warga terhadap pembuangan FABA juga terjadi di kawasan Timur Indah. KHI menilai pengelolaan limbah tersebut dilakukan tanpa mengindahkan ketentuan yang berlaku dan membahayakan lingkungan sekitar.

Dampak lainnya adalah keberadaan kolam pembuangan air bahang di Pantai Teluk Sepang yang disebut memperparah pendangkalan alur Pelabuhan Pulau Bai. Kajian bersama Program Studi Kelautan Universitas Bengkulu menunjukkan kolam tersebut memengaruhi arus laut dan sedimentasi pasir.

Sebelumnya, pihak PT TLB menyebut gangguan pasokan batubara dari Jambi berpotensi mengganggu pasokan listrik Bengkulu. Namun hal itu dibantah oleh Manager PLN UP3 Bengkulu, Teguh Aang Harmadi, yang memastikan pasokan listrik tetap aman meski PLTU Teluk Sepang berhenti beroperasi.

KHI juga menyoroti pernyataan PT TLB terkait tanggung jawab pasokan batubara yang disebut berasal dari persetujuan PLN. Menurut analis kebijakan KHI Reski Susanto, regulasi menegaskan tanggung jawab penyediaan energi primer sepenuhnya berada di pihak pengelola PLTU.

Selain itu, KHI mengingatkan risiko transportasi batubara yang masih menggunakan jalan umum di Bengkulu. Jalur lintasan angkutan batubara dinilai rawan kecelakaan dan longsor, serta bertentangan dengan regulasi yang mewajibkan penggunaan jalan khusus pertambangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....