Aset Kendaraan PUPR Dikembalikan

  • 30 Jan 2026 08:48 WIB
  •  Merauke

RRI.CO.ID, Merauke: Dinas PUPR Merauke menertibkan aset kendaraan dinas yang digunakan tidak sesuai peruntukan. Penertiban dilakukan sebagai bagian dari pengelolaan aset daerah.

Kepala Dinas PUPR Merauke, Leo Patria Mogot, mengatakan penarikan kendaraan dilakukan atas arahan bupati. Kendaraan tersebut merupakan aset milik Dinas PUPR.

“Sesuai arahan Bupati, kendaraan dinas yang merupakan aset PU harus dikembalikan, dan itu sudah kami lakukan secara persuasif,” ujar Leo Patria Mogot, Jumat, 30 Januari 2026.

Ia menjelaskan, proses pengembalian dilakukan secara baik dan tanpa paksaan. Pihak yang menggunakan kendaraan menyerahkan aset tersebut secara sukarela.

Kendaraan yang dikembalikan berupa satu unit Toyota Hilux merah tahun 2016. Proses penyerahan disaksikan oleh pihak terkait.

Dinas PUPR menegaskan penertiban aset dilakukan untuk memastikan tertib administrasi. Langkah ini juga untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....