Kemdiktisaintek Sosialisasi Profesi Karir di UMB
- 29 Jan 2026 21:04 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) melalui perguruan tinggi menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. Kegiatan ini berlangsung di Aula HD Kampus IV Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB) dan diikuti oleh dosen serta pimpinan perguruan tinggi.
Rektor Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Dr. Susiyanto, M.Si., dalam sambutannya menegaskan bahwa Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 merupakan landasan penting dalam membangun profesionalisme dosen sebagai pendidik dan akademisi. Ia menilai setiap dosen memiliki kewajiban untuk memahami serta menjalankan ketentuan yang telah diatur dalam regulasi tersebut.
“Peraturan menteri ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi menjadi pedoman utama dalam menjaga marwah profesi dosen. Profesionalisme dosen harus berangkat dari kepatuhan terhadap regulasi,” tegas Dr. Susiyanto.
Sementara itu, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II, Prof. Dr. Iskhaq Iskandar, M.Sc., menjelaskan bahwa peta karier dosen dalam Permendiktisaintek tersebut telah disusun secara jelas dan terstruktur. Ia menekankan bahwa dosen yang tidak mengikuti peta karier yang telah ditetapkan berpotensi mengalami hambatan dalam pengembangan karier akademiknya.
“Karier seorang dosen sudah diatur secara jelas, termasuk jenjang dan tahapannya. Jika dosen tidak mengikuti peta karier yang ada, maka langkah pengembangan kariernya akan terhenti,” ujarnya.
Dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan ketentuan mengenai beban kerja dosen tetap yang ditetapkan minimal 12 satuan kredit semester (SKS). Selain itu, dijelaskan pula peran pembinaan dalam jenjang jabatan fungsional dosen, di mana Guru Besar berperan secara mandiri, kolaboratif, serta membina dosen pada jenjang di bawahnya. Lektor Kepala dibina oleh Profesor, Lektor dibina oleh Lektor Kepala atau Profesor, sementara Asisten Ahli dibina oleh Lektor Kepala atau Profesor.
Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 juga menegaskan kewajiban dosen untuk memiliki empat kompetensi utama, yakni kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sebagai fondasi dalam menjalankan tugas tridarma perguruan tinggi.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh dosen dan pimpinan perguruan tinggi dapat memahami regulasi terbaru tersebut serta menjadikannya sebagai acuan dalam pengembangan karier dosen dan peningkatan mutu pendidikan tinggi di Indonesia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....