Pentingnya Sertifikat Halal Bagi Pelaku Usaha
- 28 Jan 2026 20:42 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Pemerintah terus mendorong peningkatan kualitas dan daya saing pelaku usaha melalui program sertifikasi halal gratis yang telah berjalan sejak beberapa tahun terakhir. Hingga tahun 2026, program sertifikat halal gratis tersebut masih terus dilaksanakan sebagai bentuk dukungan nyata kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Selain pembiayaan yang digratiskan, pemerintah juga menyiapkan tenaga pendamping halal yang siap turun langsung ke lapangan dengan sistem jemput bola. Langkah ini dilakukan untuk memudahkan pelaku usaha dalam memahami proses sertifikasi halal sekaligus mempercepat penerbitan sertifikat.
Ketua Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Matla’ul Anwar Riau, Sopian, Rabu, 28 Januari 2026 menyampaikan, program ini sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk pelaku usaha lokal. Namun, hingga saat ini masih banyak pelaku usaha yang belum tersentuh program sertifikasi halal.
“Masih cukup banyak pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal, baik karena kurangnya informasi maupun keterbatasan pemahaman terkait prosedur pengurusan. Pada tahun 2026 pihaknya menargetkan daerah-daerah yang belum mencapai target sertifikasi halal akan dimaksimalkan pendampingannya. Para pendamping halal akan lebih aktif melakukan sosialisasi dan pendampingan langsung kepada pelaku usaha,” ujarnya.
Melalui program sertifikat halal gratis dan pendampingan yang berkelanjutan, diharapkan semakin banyak pelaku usaha yang memiliki sertifikat halal. Hal ini tidak hanya meningkatkan kualitas produk, tetapi juga memperluas akses pasar serta memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk dalam negeri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....