Polres Kaur Ungkap Dua Kasus Pencurian Motor

  • 26 Jan 2026 19:27 WIB
  •  Bintuhan

RRI.CO.ID, Bintuhan – Kepolisian Resor (Polres) Kaur melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukum Kabupaten Kaur. Senin, (26/01/26).

Dalam rilis resmi terbaru, kepolisian mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang melibatkan kendaraan bermotor. Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari janji kesepakatan dengan Bupati Kaur untuk mewujudkan wilayah yang Zero Narkoba dan Zero 3C (Curat, Curas, dan Curanmor).

"Sejak awal menjabat, saya sudah berjanji untuk memerangi Narkoba dan 3C. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di Kabupaten Kaur," tegas Kapolres dalam keterangannya.

Kasus Pertama: Pencurian di Desa Sinar Bulan

Kasus pertama terjadi di Desa Sinar Bulan, Kecamatan Lungkang Kule, pada Jumat, 16 Januari 2026. Tersangka dengan Inisial HP.

Kronologis kejadian, korban memarkirkan motornya di pinggir jalan pada pukul 11.00 WIB dalam keadaan kunci stang terkunci. Namun, saat hendak pulang sekitar pukul 18.30 WIB, motor tersebut sudah raib. Sementara Modus Operandi, tersangka merusak kunci stang dan kabel kontak motor.

Barang bukti berupa satu unit Honda Beat warna putih biru (tanpa nopol dan spion), satu bilah pisau, satu obeng gagang kuning, dan satu buah peniti yang dimodifikasi. Untuk kerugian ditaksir mencapai Rp7.000.000.

Kasus Kedua yaitu pencurian di Desa Beriang Tinggi, Kecamatan Tanjung Kemuning, yang terjadi pada 3 Desember 2023 sekitar pukul 04.00 WIB. Dengan tersangka Inisial AS.

Modus Operandi, pelaku merusak kabel kunci kontak motor dengan menggunakan pisau cutter. Untuk barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Supra.

Dengan ancaman Hukuman UU No. 1 Tahun 2023. Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal yang merujuk pada regulasi terbaru, yakni Pasal 477 ayat 1 huruf f, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru).

Pasal tersebut mengatur mengenai pencurian dengan cara merusak, membongkar, atau memakai kunci palsu secara bersama-sama (bersekutu). Pelaku terancam hukuman. Dengan pidana penjara:l paling lama 7 tahun. Serta denda paling banyak Kategori 5.

Kapolres menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan selalu menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan guna meminimalisir ruang gerak pelaku kejahatan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....