Kejari Sangihe Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dandes Beha

  • 23 Jan 2026 21:17 WIB
  •  Tahuna

RRI.CO.ID, Tahuna - Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe menetapkan satu lagi tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana desa (Dandes) di Kampung Beha Kecamatan Tabukan Utara.

Kali ini, lelaki berinisial SS; selaku oknum Bendahara Desa Beha tahun 2019 hingga September 2024 menjadi tersangka berdasarkan surat penetapan bernomor Print – 01/P.1.12/Fd.2/01/2026.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Sangihe, Herry Santoso, didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Emnovri Pansariang dalam press release di aula Kejari Sangihe, Jumat (23/1/2026), menjelaskan Penetapan tersangka sekaligus penahanan.

"Jadi hari ini kita tetapkan tersangka sekaligus penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas II Tahuna," ucapnya.

Ia menjelaskan untuk SS sendiri, dugaan indikasi sejauh ini masih acuannya pada pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor.

Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, yang menahan Plh. Kapitalaung.

Sebelumnya penyidik dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe juga telah memeriksa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Sangihe, dalam hal ini Kepala Dinas dan Kepala Bidang sebagai saksi. (Anthon)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....