Kejari Sangihe Periksa Kabid dan Kadis Kasus Dandes

  • 22 Jan 2026 07:53 WIB
  •  Tahuna

RRI.CO.ID, Tahuna – Usai menetapkan tersangka bagi pelaksana harian Kapitalaung Kampung Beha Kecamatan Tabukan Utara atas dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangihe terus mengembangkan penanganan kasus tersebut.

Kejari saat ini melakukan pemeriksaan dugaan korupsi dana Desa, Desa Beha dengan nilai kerugian negara mencapai Rp900 juta dengan sejumlah pihak terkait.

Dalam pengembangan perkara tersebut, Kejari Tahuna memanggil dan memeriksa oknum Kepala Bidang (Kabid) JB serta oknum Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) FGP untuk dimintai keterangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sangihe melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Emnovri Pansariang, membenarkan adanya pemeriksaan lanjutan tersebut.

“Dalam rangka pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Desa Beha, kami penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap oknum kepala bidang dan kepala dinas PMD,” ujar Emnovri.

Menurutnya, pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami peran dan keterkaitan pihak-pihak lain dalam pengelolaan dan pengawasan dana desa yang diduga disalahgunakan.

“Pemeriksaan dilakukan kepada pihak-pihak yang dianggap mengetahui atau memiliki keterkaitan,” tegasnya.

Kejari Sangihe berkomitmen menuntaskan kasus dugaan Tipikor secara profesional dan transparan, serta tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru.

“Jika dalam pengembangan ditemukan keterlibatan pihak lain dan didukung alat bukti yang cukup, tentu akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejari Sangihe telah menetapkan AAL sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Desa Beha yang bersumber dari anggaran dana desa 2022- 2024, dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp900 juta. (Anthon)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....