Kasus KDRT, Masyarakat Diminta Melapor

  • 21 Jan 2026 09:22 WIB
  •  Bintuhan

RRI. CO. ID, Bintuhan : Masih banyaknya kejadian Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di wilayah Indonesia, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur rutin melaksanakan sosialisasi dengan mengedukasi masyarakat perihal KDRT ini.

Kepala Subseksi II Kejari Kaur Uswatun Hasanah saat menjadi narasumber pada dialog Jaksa Menyapa di RRI Bintuhan kemarin menyampaikan, pengenalan hukum tentang KDRT ini perlu disampaikan kepada masyarakat mesti kasus KDRT di Kabupaten Kaur bersyukur terbilang sangat minim yang mereka tangani.

Menurut Uswatun, menjaga komunikasi dari kedua belah pihak supaya kekerasan dalam rumah tangga ini tidak terjadi merupakan salah satu kunci agar hal ini tidak terjadi. Menurutnya KDRT bukanlah suatu aib yang harus disembunyikan, namun kejahatan yang harus dijerat hukum, sehingga siapapun yang mengalami agar bisa melaporkan kepada pihak-pihak yang menangani, atau melaporkan kepada layanan yang telah disiapkan oleh beberapa instansi, Misalnya kepolisian, bidang perlindungan anak dan perempuan.

Dikatakan Uswatun, kasus KDRT ini merupakan delik aduan dalam artian si korban yang bisa melaporkan, namun barangkali sebagai seorang tentangga atau masyarakat umum yang melihat, supaya bisa mengambil tindakan atau ada upaya yang harus dilakukan agar kekerasan tersebut tidak terjadi kembali, bahkan bisa membantu untuk membawa si korban ke medis apabila terjadi luka-luka atau lebam akibat KDRT tersebut.

"Kita sama-sama mengedukasi masyarakat, KDRT ini bukan aib yang takut untuk diungkapka, jadi siapa yang melihat atau mengalami sendiri silahkan dilaporkan karena ini demi keselamatan bersama," jelasnya.

Uswatun menambahkan, dengan upaya edukasi ini tingkat kekerasan dalam rumah tangga terutama yang menimpa terhadap anak dan perempuan bisa terus minimalisir

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....