Gending Sriwijaya Diusulkan Jadi Perda Budaya Sumsel
- 20 Jan 2026 11:13 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, Palembang - Tari Gending Sriwijaya dinilai layak diperkuat dengan aturan hukum daerah. Tari ini sudah menjadi warisan budaya tak benda nasional.
Ketua Harian ASETI Sumsel, Kak Ning, mendorong percepatan pengesahan peraturan daerah terkait Gending Sriwijaya. Ia menyampaikan hal itu dalam program Obrolan Komunitas di RRI Palembang, Kamis 15 Januari 2026.
“Kami ingin tari Gending Sriwijaya tidak hanya diakui nasional, tapi juga dilindungi secara hukum,” tegasnya. Ia menilai keberadaan Perda akan memperkuat pelestarian budaya di Sumsel.
Ia menjelaskan bahwa tari tersebut tercipta saat masa penjajahan Jepang. Syair lagunya merupakan hasil ubahan dari lagu Nina Bobo Jepang oleh Residen Abdul Razak.
Kak Ning menambahkan, jumlah penari selalu sembilan orang. Angka itu melambangkan sembilan batang sungai besar di Sumatera Selatan.
“Lirik dan kostum tari mencerminkan kejayaan Kerajaan Sriwijaya,” ujarnya. Simbol kejayaan itu tergambar lewat gerakan yang anggun dan teratur.
Selain Gending Sriwijaya, Sumsel memiliki tari tradisi lain. Di antaranya Tari Erai-Erai dari Lahat dan Tari Penguton dari OKI.
Ia menyebut setiap tarian tradisional memiliki makna dan filosofi tersendiri. Perbedaan kostum, gerak, dan pesan menjadi ciri tiap daerah.
Kak Ning menegaskan pentingnya mengenalkan tari sejak usia dini. Ia mendorong pembukaan sanggar tari agar anak-anak mencintai warisan budaya.
“Anak-anak perlu merasa bangga menjadi penari,” tuturnya. Menurutnya, profesi penari harus mendapat dukungan penuh dari keluarga.
Ia berharap pemerintah daerah berperan lebih aktif. Terutama untuk promosi tari ke tingkat nasional dan internasional.
“Jangan biarkan tari daerah kita dilupakan,” katanya. Ia menutup obrolan dengan pesan pelestarian budaya kepada seluruh masyarakat Sumsel.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....