Hukum Penggunaan Obat Saat Puasa

  • 14 Mar 2026 12:39 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID Gorontalo: Penggunaan obat saat menjalankan ibadah puasa sering menjadi pertanyaan di tengah masyarakat. Hal ini disampaikan oleh H. Rusli Katili dalam kegiatan Mutiara Ramadhan. Dalam penjelasannya, dokter yang juga dikenal sebagai praktisi kesehatan tersebut menguraikan bagaimana hukum penggunaan obat, baik melalui mulut, suntikan, maupun alat kesehatan seperti nebulizer, saat seseorang sedang berpuasa.

Menurutnya, dalam ajaran Islam terdapat keringanan bagi orang yang sedang sakit untuk tidak menjalankan puasa. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an pada Surah Al-Baqarah ayat 184 yang menyebutkan, “Barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan, maka wajib mengganti pada hari yang lain.” Ayat tersebut menunjukkan bahwa orang sakit mendapatkan dispensasi untuk tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain ketika sudah sembuh.

Namun demikian, Rusli Katili mengatakan masih banyak orang yang tetap ingin berpuasa meskipun sedang mengalami sakit. Dalam kondisi seperti ini, ia menekankan pentingnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter. Hal tersebut berkaitan dengan kondisi fisik pasien serta aturan penggunaan obat, mulai dari dosis, jenis obat hingga waktu pemberiannya.

Ia juga menjelaskan bahwa jika dokter memberikan rekomendasi bahwa seseorang masih boleh berpuasa, maka ada beberapa ketentuan yang perlu diketahui terkait penggunaan obat. Berdasarkan Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Saat Berpuasa, penggunaan obat saat puasa pada dasarnya diperbolehkan selama tidak masuk melalui mulut atau dubur serta tidak bersifat nutrisi.

Beberapa tindakan medis yang dinilai tidak membatalkan puasa di antaranya suntikan atau injeksi, vaksin, serta bius topikal yang diberikan melalui kulit. Selain itu, tetes mata dan tetes telinga juga umumnya tidak membatalkan puasa karena tidak masuk ke saluran pencernaan. Penggunaan inhaler atau spray untuk penderita asma juga diperbolehkan oleh banyak ulama kontemporer karena bertujuan membuka saluran pernapasan dan tidak sampai ke perut.

Rusli juga menambahkan bahwa obat kumur masih diperbolehkan selama tidak tertelan, meskipun sebagian ulama memandangnya makruh jika dilakukan secara berlebihan. Tindakan perawatan gigi seperti scaling atau penambalan gigi juga diperbolehkan selama tidak ada cairan obat yang tertelan.

Sementara itu, obat yang dapat membatalkan puasa di antaranya obat yang diminum melalui mulut seperti tablet, kapsul, atau sirup. Selain itu, infus yang mengandung nutrisi seperti glukosa, protein, maupun vitamin juga termasuk yang membatalkan puasa. Begitu pula obat yang dimasukkan melalui dubur seperti suppositoria.

Sebagai penutup, Rusli Katili memberikan saran bagi masyarakat yang mengalami sakit ringan tetapi tetap ingin berpuasa agar terlebih dahulu berkonsultasi dengan dokter keluarga. Dengan demikian, kondisi kesehatan tetap terjaga dan ibadah puasa dapat dijalankan secara aman serta sesuai dengan ketentuan syariat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....