Fenomena Clipper Piala Dunia 2026, Hati-hati Pelanggaran Hak Cipta

  • 19 Jul 2026 11:16 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan mengunggah cuplikan pertandingan Piala Dunia FIFA 2026 ke media sosial. Di tengah maraknya akun highlight dan kreator konten yang membagikan potongan pertandingan demi meningkatkan engagement, banyak yang belum menyadari, tayangan itu merupakan bagian dari hak siar yang dilindungi hukum dan memiliki nilai ekonomi tinggi.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengakui, perkembangan media sosial membuat momen-momen penting pertandingan, mulai dari gol dramatis, adu penalti, hingga keputusan kontroversial wasit, dapat tersebar dalam hitungan menit melalui Instagram, TikTok, YouTube, dan berbagai platform digital lainnya. Fenomena ini bahkan telah berkembang menjadi sumber pendapatan bagi sebagian kreator konten.

Hermansyah Siregar menerangkan, hak siar olahraga merupakan Hak Terkait (Neighboring Rights) yang melekat pada lembaga penyiaran atau pemegang lisensi resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

"Sebagai contoh, siaran Piala Dunia dimiliki dan dilindungi hak ciptanya oleh FIFA selaku penyelenggara, sementara hak siar di masing-masing negara dipegang oleh broadcaster resmi. Artinya, mengunggah ulang cuplikan tanpa izin, sekecil apa pun durasinya berpotensi melanggar hak eksklusif pemegang lisensi," ujar Hermansyah di Kantor DJKI, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Juli siang.

Hermansyah menegaskan, praktik streaming ilegal, penyebaran ulang cuplikan pertandingan tanpa izin, maupun penggunaan perangkat ilegal untuk kepentingan komersial merupakan bentuk pelanggaran yang merugikan pemegang hak siar sekaligus industri olahraga secara keseluruhan. Menurutnya, apabila praktik tersebut terus berlangsung, nilai ekonomi hak siar akan menurun dan investasi pihak yang telah membeli lisensi resmi menjadi tidak terlindungi.

Fair Use

Meski demikian, tidak semua penggunaan cuplikan pertandingan otomatis melanggar hukum. Undang-Undang Hak Cipta mengenal ketentuan Penggunaan Wajar (Fair Use) dalam Pasal 43 dan Pasal 44 yang memperbolehkan penggunaan ciptaan untuk kepentingan pendidikan, pelaporan berita, kritik, maupun ulasan sepanjang mencantumkan sumber dan tidak merugikan kepentingan wajar pencipta maupun pemegang hak terkait.

Namun, Hermansyah mengingatkan, ukuran fair use bukan ditentukan oleh durasi video, melainkan tujuan dan konteks penggunaannya. Unggahan cuplikan gol yang hanya memindahkan isi siaran lalu dimonetisasi tanpa memberikan nilai tambah, seperti analisis atau kritik, akan sulit dikategorikan sebagai penggunaan wajar.

“Sebaliknya, penggunaan klip singkat untuk pemberitaan nonkomersial atau analisis yang memberikan perspektif baru memiliki peluang lebih besar untuk memenuhi ketentuan tersebut,” ucap dia.

Senada dengan itu, Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto mengingatkan fenomena clipper menunjukkan pentingnya peningkatan literasi kekayaan intelektual di kalangan kreator digital. Ia mengajak masyarakat memahami bahwa setiap tayangan pertandingan merupakan hasil investasi besar yang layak dihormati.

"Ada nilai investasi dari pemegang hak siar untuk menghadirkan tayangan tersebut kepada publik. Oleh karena itu, mari kita hargai kekayaan intelektual ini dengan tidak mengunggah ulang secara sembarangan, meskipun hanya berupa cuplikan singkat. Edukasi ini penting agar ruang kreasi digital tetap sehat dan para kreator terhindar dari risiko take-down maupun persoalan hukum di kemudian hari," ujar Agung.

Tujuan nonkomersial

Agung menyebut, Kementerian Hukum lantas mengacu pada analisis Trent V Bolar, Esq. berjudul FIFA World Cup IP Protection: What Businesses and Creators Need to Know About Sharing Clips and Highlights yang menjelaskan batasan penggunaan konten Piala Dunia FIFA 2026.

“Dalam pedoman tersebut, penggemar diperbolehkan membagikan ulang konten dari akun resmi FIFA atau pemegang hak siar untuk tujuan nonkomersial, menggunakan klip pendek sebagai bagian dari reaksi, komentar, atau analisis yang memberikan nilai tambah, serta membuat vlog atau konten suasana stadion selama tidak merekam aksi pertandingan secara signifikan,” ujarnya, memaparkan.

Sebaliknya, FIFA melarang pengunggahan highlight berdurasi panjang atau siaran pertandingan secara utuh, monetisasi rekaman pertandingan tanpa lisensi, penggunaan audio, grafis, maupun komentar resmi penyiar dalam video buatan penggemar, serta penyebaran konten yang menimbulkan kesan seolah-olah memiliki afiliasi resmi dengan FIFA.

Saat ini, berbagai platform digital seperti YouTube juga telah menggunakan teknologi Content ID yang memungkinkan pemegang hak siar mendeteksi penggunaan materi berhak cipta secara otomatis. Pelanggaran dapat berujung pada klaim monetisasi, pemblokiran konten, hingga copyright strike.

“Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk mengakses pertandingan melalui platform resmi dan berlisensi serta memastikan setiap penggunaan cuplikan pertandingan mematuhi ketentuan hak cipta,” kata dia.

Agung menambahkan, langkah sederhana tersebut menjadi bagian dari penghormatan terhadap kekayaan intelektual sekaligus mendukung terciptanya ekosistem industri kreatif dan penyiaran yang sehat.

"Pelindungan kekayaan intelektual bukanlah pembatas kreativitas, melainkan fondasi untuk membangun industri digital yang sehat dan saling menghargai. DJKI mendukung semangat para kreator dalam merayakan Piala Dunia 2026. Berkaryalah sekreatif mungkin, berikan nilai tambah pada setiap konten, dan jadilah kreator yang cerdas dengan tetap menghormati hak cipta serta investasi pihak lain," ucap Agung Rektono Seto, menambahkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....