Sanksi DKPP KPU Kota Bogor : Peringatan Bagi Penyelenggara Pemilu

  • 10 Feb 2026 20:03 WIB
  •  Bogor

RRI.CO.ID, Bogor - KPU Kota Bogor Tetap Fokus dengan Agenda kecerdasan pemilu kepada masyarakat. Hal itu setelah mantan Ketua KPU Kota Bogor Habibie, mendapatkan sanksi dari dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) berupa pemecatan. 

DKPP mengambil langkah tersebut karena adanya indikasi kode etik yang dilanggar. Pelanggaran kode etik berupa  adanya dugaan suap menyuap saat Pilkada serentak. 

PLT KPU Kota Bogor Dede Juhendi, menjelaskan, saat ini roda organisasi lembaga tetap berjalan. Pelaksanaan tugas masing-masing komisioner juga menjadi fokus agar nantinya bisa tetap melayani masyarakat terkait edukasi kepemiluan.

"Kita tetap melakukan tugas sesuai dengan bidang komisioner masing-masing karena pelayanan masyarakat akan tetap berjalan. Kita fokus untuk berbenah diri dan menjadikan Hal ini sebagai pelajaran agar tidak mengulanginya," ungkapnya, Selasa 10 Februari 2026.

Kemudian adanya kasus yang melibatkan mantan ketua KPU Kota Bogor tersebut tidak berdampak pada hasil pemilu serentak kepala daerah. Kasus tersebut juga merupakan pribadi kepada yang bersangkutan saat menjabat. 

"Untuk putusan pemilu serentak kepala daerah tidak terpengaruh terhadap kasus tersebut. Sehingga pada dasarnya KPU Kota Bogor sudah melakukan tugas terbaik sebagai penyelenggara saat pemilu serentak kemarin," tandasnya.

Kemudian semua komisioner KPU juga menghormati proses yang berlangsung di aparat penegak hukum. Sehingga sebagai tanggung jawab siap memberikan kesaksian yang diketahui terkait kasus tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....