DPR Tunda Pembahasan Pemilihan Kepala Daerah Melalui DPRD

  • 24 Jan 2026 20:19 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, Palembang - Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Nazaputra Kiemas, memastikan pembahasan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) melalui DPRD masing-masing daerah ditunda. Hal itu seiring dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur bahwa pilkada serentak berikutnya baru akan berlangsung pada 2031.

“Kalau kita lihat jadwal MK, pilkada itu masih 2031, artinya masih ada waktu cukup panjang untuk dibahas. Karena itu sementara ini pembahasannya ditunda,” ujar Giri, Sabtu, 24 Januari 2026 di Palembang.

Menurut Giri, hasil perembukan antara pimpinan Komisi II DPR dengan Pimpinan DPR RI telah menyepakati bahwa fokus legislasi dalam waktu dekat adalah revisi Undang-Undang Partai Politik dan Undang-Undang Pemilu untuk menyongsong Pemilu Legislatif 2029.

“Yang kita kejar sekarang adalah kepastian hukum untuk pemilu legislatif. Tahun 2027 harus sudah jelas, apakah menggunakan undang-undang baru atau masih undang-undang lama, karena KPU akan mulai tahapan pemilu sekitar 28 bulan sebelum hari pemungutan suara,” ujarnya.

Ia menambahkan, revisi Undang-Undang Pemilu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Saat ini, Komisi II DPR masih menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang nantinya akan menjadi bahan pembahasan dan dikritisi oleh seluruh fraksi.

“Salah satu isu krusial yang dipastikan mengemuka adalah sistem pemilu legislative. Apakah tetap menggunakan sistem proporsional terbuka, beralih ke proporsional tertutup, atau menggunakan sistem campuran (hybrid),” sebutnya

Terkait hal tersebut, Giri menegaskan, PDIP telah memiliki sikap politik yang jelas. “Dalam kongres partai, sikap PDIP adalah mendukung sistem proporsional tertutup,” tegasnya.

Menurutnya, sistem proporsional tertutup dinilai lebih sesuai saat ini dengan kondisi Indonesia. “Karena dapat memudahkan pemilih, meminimalisasi konflik antarcalon legislatif, serta mengurangi gesekan politik, baik di internal partai maupun di tengah masyarakat,” Giri menegaskan.

Meski demikian, ia menekankan, penerapan sistem tersebut tetap harus dilakukan secara transparan. “Daftar calon harus diumumkan secara jelas. Kalau PDIP dapat lima kursi, maka harus jelas siapa nomor satu sampai lima. Jangan sampai masyarakat merasa membeli kucing dalam karung,” kata Giri mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....