Haji Uma Dukung KPI Aceh Awasi Penyiaran Digital hingga Media Sosial

  • 20 Jul 2026 21:09 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Lhokseumawe— Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos., M.Sos., menggelar kegiatan Reses bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh guna membahas masa depan ekosistem penyiaran di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi.

Pertemuan tersebut berlangsung di kantor sekretariat Kantor DPD, Senin, 20 Juli 2026, menghasilkan sejumlah kesimpulan strategis, terutama terkait perlindungan konten lokal dan penguatan pengawasan digital di Aceh.

Dalam pertemuan tersebut, turut hadir ketua KPI Aceh, Reza Fahlevi, M.Sos, dan Koordinator Bidang pengembangan kebijakan sistem penyiaran, Ahyar, ST, dalam pertemuan itu disepakati bahwa KPI Aceh memiliki kekhususan wewenang yang kuat dalam penyelenggaraan penyiaran.

Wewenang ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta Qanun Aceh Nomor 24 Tahun 2024. Kekhususan ini memungkinkan KPI Aceh untuk tidak hanya mengawasi radio dan televisi konvensional, tetapi juga merambah ke penyiaran berbasis internet, media sosial, hingga platform digital.

Haji Uma menilai, kehadiran regulasi baru yang adaptif sangat mendesak karena Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang ada saat ini dinilai belum sepenuhnya mampu mengakomodasi dinamika penyiaran digital yang masif.

"Perkembangan teknologi telah mengubah ekosistem penyiaran nasional. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi yang adaptif tanpa sedikit pun mengabaikan kekhususan yang dimiliki oleh daerah, khususnya Aceh," ujar Haji Uma.

Lanjutnya, selain pembaruan undang-undang, rapat juga menyoroti pentingnya Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI Aceh. Instrumen ini dinilai sangat vital untuk menjaga kualitas ruang digital, melindungi masyarakat dari konten negatif, serta mempertahankan nilai budaya, adat istiadat, dan syariat Islam di Serambi Mekah. Bahkan, model pengawasan digital yang dikembangkan oleh KPI Aceh ini dinilai berpotensi menjadi bahan komparasi (perbandingan) dalam penyusunan kebijakan penyiaran tingkat nasional.

"Namun, tantangan besar membentang dalam pengawasan era digital akibat tingginya volume konten dan keterbatasan personel. Untuk itu, rapat merekomendasikan adanya penguatan kelembagaan, regulasi, sumber daya manusia, serta pemanfaatan teknologi mutakhir seperti Artificial Intelligence (AI) guna meningkatkan efektivitas deteksi pelanggaran."terangnya.

Menurutnya, keberhasilan pengawasan ruang digital ini dipastikan tidak bisa berjalan sendiri. Diperlukan sinergi lintas sektor yang melibatkan kolaborasi aktif antara KPI Aceh, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Pemerintah Aceh, Aparat Penegak Hukum, Dinas Syariat Islam, MPU, MAA, akademisi, hingga masyarakat luas.

"Seluruh poin kesepakatan akan dijadikan bahan pelaksanaan fungsi konstitusional DPD RI, terutama dalam memberikan pertimbangan dan masukan terhadap pembentukan maupun revisi regulasi terkait penyiaran digital ke depan."Pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....