Kunker ke Kota Subulusaalam, Haji Uma Soroti Polemik Ketransmigrasian

  • 17 Jul 2026 15:55 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Lhokseumawe - Anggota Komite-I DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, menyorot sejumlah persoalan dan polemik ketransmigrasian bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Subulussalam, yang berlangsung di salah satu warung Kopi Kota setempat, Jumat 17 Juli 2026 .

Kunjunga n kerja (kunker) dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian dalam rangka menyerap aspirasi pemerintah daerah maupun masyarakat setempat, disambut langsung oleh Kepala Disnakertrans Kota Subulussalam, Adita Karya, para kabid dan kabag,.

Dalam keterangannya, Haji Uma menyampaikan bahwa program transmigrasi saat ini telah memasuki babak baru. Paradigma transmigrasi tidak lagi sekadar pemindahan penduduk secara masif, melainkan berfokus pada pembangunan berbasis kawasan dan ekosistem ekonomi guna menciptakan pusat-pusat pertumbuhan baru yang berkeadilan.

"Namun pada tingkat implementasi di lapangan, pelaksanaan program ini masih dihadapkan pada berbagai tantangan struktural yang memerlukan pengawasan komprehensif serta payung hukum yang kuat," kata Haji Uma.

Berdasarkan inventarisasi materi pengawasan dan fakta lapangan, Haji Uma menyoroti sejumlah isu diantaranya tentang keterbatasan masa pendampingan Transmigran Sesuai undang-undang, kewenangan pemerintah dalam mendampingi transmigran dibatasi hanya selama 5 tahun.

“Namun praktik di lapangan menunjukkan kemandirian ekonomi dan sosial kerap belum tercapai dalam kurun waktu tersebut. Pendampingan dinilai perlu bersifat berkelanjutan agar transmigran tidak kembali ke daerah asal atau mengalami penurunan kesejahteraan.”jelasnya

Dalam kesempatan itu, Haji Uma menyoroti konflik Agraria dan Kepemilikan Lahan Ketidakjelasan status lahan garapan dan pekarangan, tumpang tindih tata ruang dengan kawasan hutan/adat, hingga lambatnya penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) masih menjadi tantangan utama, Masalah kepastian hukum ini berdampak langsung pada iklim investasi di kawasan transmigrasi.

“Melalui kunjungan kerja ini, kita berkomitmen membawa seluruh fakta, kendala, dan aspirasi dari Kota Subulussalam ke tingkat pusat guna mendorong evaluasi kebijakan dan penyelesaian polemik ketransmigrasian secara tuntas dan berkeadilan.”terangnya.

Kepala Disnakertrans Kota Subulussalam, Adita Karya memberikan apresiasi kepada anggota komite -I DPD RI atas kehadiran ke kota Subulussalam yang telah menampung semua aspirasi termasuk konplik tentang agraria.

“Kami harapkan dengan adanya pertemuan tersebut diharapkan dapat memperjelas status lahan secara transparan (terang benderang) dan kami dari Disnakertrans juga berencana memaparkan hasil pemetaan untuk membuktikan bahwa adanya fungsi lain di atas lahan transmigrasi tersebut adalah hal yang tidak dibenarkan.”pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....