Otto: Pengguna Narkoba Seharusnya Dipulihkan, Bukan Dipenjara
- 09 Jul 2026 07:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemerintah menilai pendekatan terhadap penyalahguna narkoba yang hanya berstatus sebagai pengguna perlu diubah.
- Mereka yang tersandung kasus narkoba disebut tidak seluruhnya harus berujung menghuni lembaga pemasyarakatan (lapas).
- Otto Hasibuan mendorong penguatan rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, serta penerapan keadilan restoratif.
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah menilai pendekatan terhadap penyalahguna narkoba yang hanya berstatus sebagai pengguna perlu diubah. Mereka yang tersandung kasus narkoba disebut tidak seluruhnya harus berujung menghuni lembaga pemasyarakatan (lapas).
Demikian disampaikan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, di Jakarta, Rabu 8 Juli 2026. Hal ini ia sampaikan saat menerima audiensi Badan Kerja Sama Usaha Sosial Pembinaan Warga Tama (BERSAMA).
Otto lantas mendorong penguatan rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, serta penerapan keadilan restoratif. Menurutnya, pengguna narkotika yang bukan bagian dari jaringan peredaran seharusnya lebih diarahkan pada proses pemulihan dibandingkan pemidanaan.
Langkah itu dinilai tidak hanya lebih tepat dari sisi penanganan. Tetapi juga dapat mengurangi beban overkapasitas lapas yang terus meningkat.
Otto menegaskan bahwa persoalan kepadatan lapas tidak bisa dipandang semata-mata sebagai keterbatasan kapasitas bangunan. Akar persoalan, katanya, terletak pada tingginya arus masuk perkara pidana, terutama kasus narkotika.
"Penyelesaiannya harus dimulai dari hulu melalui pencegahan, rehabilitasi, dan koordinasi penegakan hukum yang lebih terarah," ujar Otto. Data yang dipaparkan dalam audiensi menunjukkan kapasitas lapas dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia hanya mampu menampung 152.514 orang.
Namun, jumlah penghuni saat ini telah mencapai 274.761 orang atau sekitar 80 persen di atas daya tampung. Dari total penghuni tersebut, sebanyak 217.512 orang atau 79,16 persen merupakan narapidana, sementara 57.249 orang atau 20,84 persen berstatus tahanan.
Otto juga mengungkapkan bahwa sepanjang periode 2020–2025, perkara narkotika secara konsisten mendominasi lebih dari separuh populasi penghuni pemasyarakatan. Menurutnya, fakta tersebut menjadi sinyal perlunya evaluasi terhadap strategi penanganan narkotika yang selama ini diterapkan.
"Kita tidak bisa bekerja sendiri. Penanganan narkotika harus dilakukan bersama kepolisian, kejaksaan, kementerian dan lembaga terkait, serta melibatkan masyarakat secara aktif," katanya.
Ia menambahkan, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan akan mengoptimalkan fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kebijakan. Agar penanganan overkapasitas lapas dapat dilakukan secara lebih komprehensif, dimulai dari pencegahan hingga penanganan perkara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....