Cegah Anak Putus Sekolah, Pemerintah Lakukan ini

  • 16 Jun 2026 13:41 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, sekitar 3,78 juta anak usia 6-18 tahun mengalami putus sekolah. Dari angka tersebut, mayoritas berada di usia sekolah menengah antara 16-18 tahun atau setara 2,48 juta anak.

Sebaran anak putus sekolah di Indonesia, ada wilayah Sumatera hingga Papua. Meliputi Sumatera Utara, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Papua.

Untuk mengatasi persoalan ini, Pemerintah meluncurkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (Perpres ATS). Upaya ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat akses pendidikan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti juga ingin memastikan, seluruh anak Indonesia memperoleh hak atas layanan pendidikan. Namun, kebijakan ini butuh koordinasi lintas sektor, agar bisa berjalan efektif.

”Kebijakan ini bagian dari imlementasi Asta Cita ke empat Presiden Republik Indonesia,” katanya melalui siaran pers tertulis, Selasa, 16 Juni 2026. ”Sekaligus untuk mendukung terwujudnya visi pendidikan bermutu untuk semua.”

Abdul Mu’ti juga menyampaikan, penanganan Anak Putus Sekolah harus dilakukan melalui pendekatan yang lebih luas. Yaitu dengan memastikan pendidikan tersedia, mudah diakses, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.

Mendikdasmen memastikan, paradigma yang dibangun tidak hanya berbasis schooling (sekolah), tetapi learning (pembelajaran) dengan pendekatan pendidikan yang lebih luas. Maka, berbagai layanan pendidikan dihadirkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....