Menko Yusril: Praktik Pungli Izin Tinggal WNA Sudah Dihapus sejak Era Prabowo
- 04 Jun 2026 21:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemerintah memastikan praktik pemerasan dan pungutan liar dalam pengurusan izin tinggal WNA telah dihentikan sepenuhnya.
- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan kasus yang diusut KPK terjadi saat Silmy Karim menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024.
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah memastikan praktik pemerasan dan pungutan liar dalam pengurusan izin tinggal WNA telah dihentikan sepenuhnya. Langkah tersebut dilakukan sejak awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui reformasi tata kelola keimigrasian nasional.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan kasus yang diusut KPK terjadi saat Silmy Karim menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024. Menurutnya, dugaan pelanggaran itu terjadi sebelum Kementerian Imipas menjalankan reformasi tata kelola di lingkungan imigrasi.
“Kementerian Imipas telah menghapus seluruh skema percepatan berbayar di luar prosedur, termasuk jalur kilat ilegal. Praktik penyelesaian dokumen satu atau dua hari dengan tarif tidak resmi sudah tidak diberlakukan,” kata Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.
Yusril mengatakan penghapusan skema ilegal merupakan bagian reformasi menyeluruh sejak Agus Andrianto memimpin Kementerian Imipas. Ia menegaskan seluruh layanan keimigrasian kini wajib mengikuti prosedur resmi tanpa ruang pembayaran di luar ketentuan.
“Seluruh layanan keimigrasian kini wajib berjalan sesuai prosedur standar operasional. Biaya dipastikan transparan dan wajib disetorkan penuh ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujarnya.
Yusril mengakui laporan mengenai dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA sebenarnya telah lama menjadi perhatian pemerintah. Karena itu, reformasi di tubuh Ditjen Imigrasi menjadi salah satu agenda prioritas yang dijalankan pemerintah.
“Praktik yang diusut KPK diduga terkait layanan percepatan penerbitan ITAS dan ITAP bagi tenaga kerja asing. Sejumlah oknum diduga memungut biaya tidak resmi di luar ketentuan agar dokumen selesai lebih cepat,” kata Yusril.
Menurut Yusril, praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan administrasi dalam layanan keimigrasian yang berlaku. Ia menilai pungutan yang tidak disetorkan kepada negara berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi.
“Berdasarkan Undang-Undang Tipikor, pungutan biaya sepihak yang tidak disetorkan ke kas negara merupakan tindak pidana. Tindakan tersebut masuk kategori pemerasan dan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yusril.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....