Kemenpar Perketat Izin Akomodasi Digital lewat Sistem API

  • 31 Mei 2026 12:16 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menggandeng sejumlah Online Travel Agent (OTA) untuk mengembangkan sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface (API) guna memastikan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui platform digital telah memiliki Perizinan Berusaha.

Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana mengatakan sistem tersebut dirancang untuk menjaga keberlanjutan ekosistem industri pariwisata, melindungi hak dan kepuasan wisatawan, menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib, serta mendorong tata kelola digital yang baik.

“Arah kebijakan kami jelas. Kita ingin menumbuhkan industri pariwisata yang adil dan berdaya saing demi pertumbuhan pariwisata yang berkelanjutan,” ucapnya.

Melalui sistem API yang saat ini masih dalam tahap pengembangan, pelaku usaha akomodasi nantinya diwajibkan mengisi Nomor Induk Berusaha (NIB), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dan Nomor Kegiatan Usaha (NKU). Data tersebut akan diverifikasi secara otomatis melalui integrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).

Menurut Widiyanti, mekanisme tersebut akan mempercepat proses verifikasi sekaligus memastikan informasi legalitas akomodasi yang ditampilkan pada platform OTA lebih akurat.

“Proses ini akan menciptakan mekanisme verifikasi yang lebih cepat dan akurat, memastikan bahwa semua pihak memiliki informasi yang tepat dan relevan, serta mendukung tampilan informasi akomodasi berizin di platform OTA,” katanya.

Kemenpar menargetkan sistem API tersebut mulai diluncurkan pada Juni 2027. Setelah sistem berjalan, OTA diwajibkan memastikan seluruh akomodasi yang dipasarkan memiliki NIB dan izin usaha yang sesuai.

Lebih lanjut, Kemenpar mencatat kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya legalitas usaha terus meningkat. Hingga 20 Mei 2026, jumlah usaha akomodasi jangka pendek yang memiliki NIB tercatat naik 46,5 persen dibandingkan Maret 2025. Kenaikan tertinggi terjadi pada kategori vila yang mencapai 76,4 persen.

“Hal ini menunjukkan bahwa semakin banyak bisnis akomodasi pariwisata yang memasuki sistem formal dan memenuhi kewajiban bisnis mereka. Tentu saja, kemajuan positif ini tidak mungkin terjadi tanpa kolaborasi Kemenpar dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota, juga dukungan dari semua mitra OTA kami dan asosiasi,” ucap widiyanti.

Kemenpar juga akan menyerahkan daftar akomodasi yang belum memiliki Perizinan Berusaha kepada pihak OTA. Akomodasi yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan sementara dari platform digital (delisting) hingga melengkapi legalitas usahanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....